Faq ID : 29327
09 May, 2025 11:59
Ice Wardani
Ketentuan Klaim dan Pembebanan
Ice Wardani
09 May, 2025 11:59
Ketentuan Umum
Jika terjadi
pembebanan maka tim CX mengikuti
aturan pembebanan sebagai
berikut:
- Ketika ditemukan barang rusak atau
hilang dalam proses pengiriman dari origin ke bandara, maka dibebankan kepada
pihak yang bersalah setelah hasil investigasi
- Ketika ditemukan barang rusak atau
hilang dalam proses pengiriman dari bandara ke destinasi, maka dibebankan ke
pihak bandara/vendor
- Ketika ditemukan barang rusak atau
hilang dalam proses pengiriman dari destinasi ke penerima, maka dibebankan ke
cabang destinasi
- Ketika ditemukan barang rusak atau
hilang dalam proses pengiriman perjalanan darat dengan menggunakan shuttle/
trucking menuju cabang destinasi, maka dibebankan ke Perusahaan dan driver yang bersangkutan.
- Ketika terjadi komplain dari
customer mengenai salah proses dan tidak diinfokan oleh tim sales terkait WI proses
pelanggan tersebut, maka dibebankan ke tim sales dan operasional baik di HO maupun di cabang dilihat dari lokasi origin barang/paket yang diterima.
- Ketika terjadi komplain dari customer
mengenai salah proses dan tim sales sudah menginfokan terkait WI proses pelanggan tersebut maka dibebankan ke
tim operasional baik di HO maupun di cabang dilihat dari lokasi origin barang/paket yang diterima.
Jika terjadi pembebanan untuk kurir bermasalah maka tim CX mengikuti peraturan
pembebanan sebagai berikut:
- Jika terdapat pembebanan dengan status kurir sudah resign,
dapat dilakukan pembebanan kepada SAPX dengan catatan sudah tidak ada lagi yang dibebankan karena Kurir atau Kepala cabang atau Pimpinan tertinggi cabang sudah tidak bertugas atau sudah tidak ada sisa gaji saat pembebanan dilakukan.
- Jika masih terdapat Kepala
cabang atau Pimpinan
tertinggi saat paket tersebut dalam proses pengiriman dilakukan akan tetap dibebankan ke Kacab atau Pimpinan tertinggi cabang.
- Pembebanan kurir bermasalah atau kondisi tertentu,
pengajuan pemotongan gaji tetap dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan diserahkan ke HRD dengan mengisi Surat Permohonan Denda Kurir Fake Status atau Fake POD.
- Jika dalam 1 x 24 Jam dari kalah
investigasi namun belum ada nama yang diberikan untuk dilakukan pembebanan,
maka akan dikenakan kepada Pimpinan tertinggi baik di First/Middle/Last Mile.
- Apabila pembebanan tidak bisa terselesaikan karena
kurangnya nominal sisa gaji, deposit
atau pada saat proses cicilan atau karyawan sudah resign, maka kekurangan dari nilai pembebanan/cicilan akan didendakan kepada seluruh karyawan Hub dan Sub Hub
- Khusus kasus fraud COD
jika tidak dapat diselesaikan pelaku dalam jangka waktu 30 hari dari
disukseskannya POD, maka akan berlaku
pembebanan sesuai dengan
skema pada tabel poin 2 tentang pembebanan fraud COD
- Hub/Sub Hub wajib menjaga ketat SLA kiriman sejak proses picked-up 25 hari (Jabo
dan Jawa), 35 hari (Sumatera, Sulawesi, NTB, Bali dan Kalimantan), 45 hari (Indotim, NTT dan Kepulauan). Jika terdapat kerugian yang ditimbulkan karena barang kiriman tela
- h melewati batas waktu SLA dan belum dilakukan proses POD sukses atau return to
seller, maka kerugian akan ditanggung oleh pimpinan tertinggi
-
(Leader/Koordinator/Supervisor), Kahub dan tim NOS.
- Distribusi nilai pembebanan kepada
seluruh karyawan Hub/Sub
Hub dibagi antara karyawan operasional 90% dan Non operasional 10% (Kurir dan Driver dikecualikan dari pembebanan)
- Seluruh note diatas
berlaku untuk seluruh
ketentuan jenis klaim"
*No 5 - 9 (Sesuai
Surat Keputusan Direksi
003/SK-DIR/X/2024)
Ketentuan Klaim dan Pembebanan (Sesuai Surat Keputusan Direksi 003/SK-DIR/X/2024)
1. KETENTUAN KLAIM
DAN PEMBEBANAN ATAS
KELALAIAN PROSES
|
Jenis Klaim
|
*Nilai Klaim (Rp)/% Revenue
|
Level
Approval 1
|
Level Approval 2
|
Level Approval 3
|
Syarat
Ketentuan
|
Term and Condition
|
BARANG RUSAK ATAU HILANG (KARTU, DOKUMEN, PAKET)
|
10 kali
Nllai ongkir, Nilai COD/Barang dan Maksimal Rp.1.000.000,-
|
Supervisor
CX
|
Manager
CX
|
|
BAP, hasil investigasi valid, Nama Pembebanan
|
Ada Pelanggaran SOP oleh PIC : 60% Pelaku, 25% PIC, 15% Kepala Cabang
Tidak Ada Pelanggaran SOP oleh PIC : 100% Pelaku
Batas penerima/Client untuk Claim Barang Rusak Maksimal 2x24 Jam dari proses
serah
terima barang
diterima
|
DENDA OVER
SLA ATAU TIDAK ACHIEVE KPI
|
< Rp. 10.000.000 / 10%
Revenue
|
Supervisor
CX
|
Manager
CX
|
VP CX
|
Nama
Pembebanan
|
Mengacu pada Kesalahan pada saat Proses Terakhir
|
> Rp. 10.000.000 / 10%
Revenue
|
Manager
CX
|
VP CX
|
Finance Director/ President
Director
|
DENDA KETERLAMBATAN
REPORT
|
< Rp. 500.000
|
Supervisor
CX
|
Manager
CX
|
-
|
> Rp. 500.000
|
Manager
CX
|
VP CX
|
-
|
DENDA RETURN ABUSED
|
< Rp. 1.000.000
|
Supervisor
CX
|
Manager
CX
|
-
|
> Rp. 1.000.000
|
Manager
CX
|
VP CX
|
-
|
2. KETENTUAN KLAIM
DAN PEMBEBANAN ATAS
TINDAKAN FRAUD
|
Jenis Klaim
|
*Nilai Klaim
(Rp)/% Revenue
|
Level
Approval 1
|
Level
Approval 2
|
Level
Approval 3
|
Syarat
Kelengkapan
|
Term and Condition
|
DENDA FAKE POD DAN KALAH INVESTIGASI
|
Rp. 100.000, atau sesuai Ketentuan Client
|
Supervisor
CX
|
Manager
CX
|
|
Nama
Pembebanan
|
Pembebanan pada
Kurir
|
PEMBEBANAN
FRAUD
COD
|
Seluruh nominal nilai fraud COD
|
Manager
Finance
|
Finance
Director
|
President
Director
|
Pembebanan, Surat Penjamin, Surat kuasa dan penahanan Asset (Jika Ada)
|
Apabila pelaku dapat menyelesaikan,
maka akan menjadi tanggungan 100% oleh pelaku
Apabila pelaku
tidak bisa menyelesaikan, maka tanggungan akan dibebankan kepada seluruh karyawan Hub/Sub Hub
Apabila asset yang
dijaminkan tidak bisa digunakan karena tidak bisa dijual/diuangkan, maka akan
dibebankan kepada seluruh karyawan Hub/Sub Hub
|
3. KETENTUAN KLAIM DAN PEMBEBANAN ATAS BARANG YANG DIASURANSIKAN
|
Jenis Claim
|
*Nilai Klaim
(Rp)/% Revenue
|
Level
Approval 1
|
Level
Approval 2
|
Level
Approval 3
|
Syarat
Kelengkapan
|
Prosedur
|
DENDA CLAIM YANG DI ASURANSIKAN
|
Nilai Claim Biaya Pembuatan Ulang, Maksimal Rp. 2.000.000,-
|
Supervisor
CX
|
Manager
CX
|
-
|
BAP, hasil investigasi valid, Nama Pembebanan
|
- Realisasi Claim
Maksimal 90% Dari Nilai Barang
- Batas penerima/Client untuk Claim Barang Rusak Maksimal 2x24
Jam dari
proses serah terima barang
diterima
|
*Note
Claim Hilang
- POD Delivered COD : Tidak perlu diproses pembebanan, melainkan tagihkan
nominal COD ke HUB/Sub HUB terkait
Jenis Kiriman / Barang
|
Nilai Claim
|
STNK Mobil
|
Rp. 1.500.000
|
STNK Motor
|
Rp. 500.000
|
Mutai Kendaraan
|
Rp. 750.000
|
Kier Kendaraan
|
Rp. 500.000
|
BPKB/Passport/Ijazah
|
Didasarkan pada nilai
re-printing oleh
Institusi Negara
yang berwenang
|
Sertifikat Tanah/Rumah
|
Rp. 2.000.000
|
Akta Kelahiran
|
Rp. 200.000
|
Dokumen Perbankan (LC/Bank Garansi)
|
Rp. 1.000.000
|
Dokumen Asuransi
|
Rp. 200.000
|
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
|
Rp. 150.000
|
Surat Izin Mengemudi (SIM)
|
Rp. 500.000
|
Rapor SD/SLTP/SMA
|
Rp. 200.000
|
Kartu Keluarga
|
Rp. 150.000
|
Akta Jual
Beli
|
Rp. 1.000.000
|
Surat Keputusan /
SKEP
|
Rp. 500.000
|
Dokumen Tender
|
Rp. 2.000.000
|
Piagam
|
Rp. 200.000
|
Sertifikat (kursus)
|
Rp. 500.000
|
Dokumen Kewarganegaraan (SKBRI)
|
Rp. 500.000
|
Dokumen Perusahaan (Akte
Pendirian, SIP, TDP,
dsb)
|
Rp. 2.000.000
|
Kartu Kredit
|
Rp. 500.000
|
Kehilangan semua Jenis
Pengiriman Bank SCB
|
Rp. 3.000.000
|
Kesalahan / pelanggaran proses semua Jenis
Pengiriman Bank SCB
|
Rp. 1.000.000
|
Pembagian Claim
Jika Terjadi Paket Hilang/Kurang Koli dari Pengiriman Outging (Sesuai INTERNAL
MEMO diterbitkan pada 5 April 2023)
Lapor
|
Bukti
|
SLA
|
Cabang
|
Status
|
SAP
|
Origin
|
Destinasi
|
H0
|
Valid CCTV/ Foto timestamp
|
2x24 Jam
|
Origin & Destinasi
|
0utgoing SMU/
Incoming SMU
|
20%
|
40%
|
40%
|
H0
|
No Valid CCTV/
Foto timestamp
|
2x24 Jam
|
Origin & Destinasi
|
0utgoing SMU/
Incoming SMU
|
20%
|
40%
|
40%
|
H0
|
Valid CCTV/ Foto timestamp
|
2x24 Jam
|
Origin
|
0utgoing SMU/
Incoming SMU
|
20%
|
0%
|
80%
|
H0
|
Valid CCTV/ Foto timestamp
|
2x24 Jam
|
Destinasi
|
0utgoing SMU/
Incoming SMU
|
20%
|
80%
|
0%
|
H+
|
Valid CCTV/ Foto timestamp
|
2x24 Jam
|
Origin & Destinasi
|
0utgoing SMU/
Incoming SMU
|
20%
|
0%
|
80%
|
H+
|
No Valid CCTV/
Foto timestamp
|
2x24 Jam
|
Origin & Destinasi
|
0utgoing SMU/
Incoming SMU
|
20%
|
0%
|
80%
|
H+
|
Valid CCTV/ Foto
timestamp
|
2x24 Jam
|
Origin
|
0utgoing SMU/
Incoming SMU
|
20%
|
0%
|
80%
|
H+
|
Valid CCTV/ Foto timestamp
|
2x24 Jam
|
Destinasi
|
0utgoing SMU/
Incoming SMU
|
20%
|
80%
|
0%
|
Note :
SLA 2 x 24 Jam history
terakhir by system H0 : 24 jam pertama
H+ : 1 x 24
jam
Check Status
Staff/Kurir Aktif atau Resign di Coresys untuk Pembebanan
Buka aplikasi
Coresys check status
Staff/Kurir Aktif atau Resign.
Jika statusnya NON ACTIVE, berarti
karyawan tersebut sudah resign.
Untuk karyawan
yang sudah resign,
cabang harus melakukan
tindakan berikut:
- Memberikan Nama Pengganti atau Mengurus BAP Sisa Gaji,
Jika tidak ada nama pengganti, cabang harus menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sisa Gaji
- Mengirimkan Dokumen ke Pihak Terkait
- Setelah
BAP selesai disusun, dokumen tersebut harus dalam format PDF dan sudah
ditandatangani oleh pimpinan cabang
- Kirimkan soft file BAP tersebut
ke tim Complaint Resolution
Pembagian klaim yang dibebankan SAP
- Syarat kelengkapan dan ketentuan
barang rusak
Membuka link syarat kelengkapan dan ketentuan barang rusak (Kelengkapan Berkas Claim).
Ada konfirmasi cabang ke team CX dedicated
terkait barang rusak,
pecah, dll dengan
melampirkan bukti screenshoot konfirmasi dari cabang ke team CX dedicated
Pengecheckan selanjutnya, apakah ada bukti
informasi barang rusak tersebut ke whatsapp group barang hilang,kurang dan rusak sebagai (bukti pendukung).
Sesuaikan tanggal incoming pada Coresys dengan estimasi waktu 1x24 jam , jika tidak ada konfirmasi maka tidak dapat diclaim ke SAP
BA Kronologis barang rusak diisi yang jelas dan approval ttd pimpinan tertinggi, NOS
dan Manager NOS. Bukti foto barang rusak atau link cctv.
Wajib menyertakan nomor comail return
to HO di BA dan follow up ke bagian return barang damage claim SAP. Kirimkan soft file BAP tersebut ke tim Complaint Resolution.
2. Syarat Kelengkapan dan ketentuan barang
hilang
Membuka link syarat kelengkapan dan ketentuan barang
rusak (Kelengkapan Berkas
Claim).
Ada konfirmasi pernyataan cabang barang hilang dengan melampirkan bukti screenshoot konfirmasi cabang ke team CX dedicated, contoh : Hilang dirampok begal
Pengecheckan selanjutnya , dikonfirmasi ke penerima apakah benar sudah diterima atau belum. Jika benar belum diterima maka dilanjut proses.
Wajib
BA dan surat kepolisian yang resmi menyatakan barang hilang dengan menjelaskan
kronologis yang benar dan sesuai
Lampirkan bukti
pendukung lainnya seperti
foto kejadian, lokasi,
dll.
Approval BA wajib di ttd pimpinan tertinggi cabang, NOS, Manager NOS , GM , dan
CEO. Kirimkan soft file BAP tersebut ke tim Complaint Resolution
3. Syarat Kelengkapan dan ketentuan lainnya
Membuka link syarat kelengkapan dan ketentuan barang
rusak (Kelengkapan Berkas
Claim).
Jika pada saat investigasi tidak dapat hasil, dan cabang
sudah menjalankan sesuai
SOP, ada pernyataan bahwa āklaim ke SAP instruksi salesā, maka hal yang perlu dilengkapi adalah :
-
- BA Kronologis diisi yang jelas dan approval
ttd pimpinan tertinggi, NOS dan Manager
NOS.
- Bukti Pendukung foto sesuai kronologis
- Ada surat pernyataan atau lampiran pernyataan sales bahwa benar diclaim SAP.
- Kirimkan soft file BAP tersebut ke tim Complaint
Resolution.
Pengajuan cicilan potongan
oleh cabang ke team CX Syarat Kelengkapan dan ketentuan
Membuka link syarat
kelengkapan dan ketentuan
barang rusak (Kelengkapan Berkas Claim).
Jika pada saat investigasi dan meminta permohonan cicilan, maka cabang wajib mengajukan permohonan cicilan di link yang telah disediakan.
Setelah di approval, berkas di serahkan
ke tim Complaint Resolution untuk direvisi dan berkas selanjutnya akan di jalankan ke team payroll.
Cut
off batas penyerahan berkas cicilan setiap bulan di tanggal 21. Kirimkan softfile
BAP tersebut untuk dinformasikan ke Team CX dedicated.
Pengajuan pengembalian atau pengalihan pembebanan Syarat Kelengkapan dan
ketentuan
Membuka link syarat kelengkapan dan ketentuan barang
rusak (Kelengkapan Berkas
Claim).
Jika terjadi adanya kesalahan proses, pengembalian
atau pengalihan pembebanan, maka hal yg perlu dilengkapi. BA Pengembalian atau Pengalihan, beserta lampiran slip gaji atau data penggajian.
Setelah di approval , berkas diserahkan ke Team Complaint
Resolution.
8.
Alur Proses
_page-0009.jpg)
_page-0010.jpg)
Note :
Asuransi :
BAP
Surat Permohonan Maaf (No Urut Pembuatan Surat)
Surat Pengajuan Claim
dan melampirkan Foto Paket, AWB,
dan Invoice Pembelian
Koordinasikan juga dengan Tim Retail asuransi,
wajib di konfirmasikan dihari yg sama dengan Tgl POD Retail Meneruskan ke Pihak Asuransi dengan Dokumen Pendukungnya paling lambat 14 hari kerja Pihak Asuransi akan menganalisa dan mencocokkan Dokumen Polis
Jika Tidak
Disetujui Pihak Retail
bisa melakukan banding
Jika Disetujui Pihak
Asuransi akan membayar
ke Tim Finance Maks 30 hari setelah disetujui
Non Asuransi
:
BAP
Surat Permohonan Maaf (No Urut Pembuatan Surat) Pembuatan Form pembebanan
Input hasilnya
ke link list data investigasi Konfirmasi ke tim Complaint Resolution
Arsip berkas
pembebanan dilengkapi dan dicomail kirimkan
atas nama Bu Hesti/Annisa Hanani
, syarat kelengkapan berkas daoat ditemukan di link.
Kirim by email dirangkum dan dijelaskan dibadan
email (ditullis no comail di subyek) untuk kerincian fisik comail tersebut
akan dipergunakan untuk pengecheckan, dan disesuaikan urutan arsip yg dicomail dengan excel nya.
Pengisian subjek diketik
no comail , nama client dan awb nya, untuk mempermudah pencarian
AWB
Jika isi email nya terlalu banyak dapat dipecah emailnya ditanggal yang sama , dan diinformasikan juga no comail nya
serta urut an arsip ditambahkan catatan āLANJUTAN 2, DSTā dari comail tersebut
Email cc ke atasan
terkait serta PIC tim Complaint Resolution.
_page-0012.jpg)
|
Faq ID : 23115
26 Feb, 2025 08:07
Ice Wardani
Ketentuan Klaim dan Pembebanan
Ice Wardani
26 Feb, 2025 08:07
JENIS BARANG YANG DIASURANSIKAN DAN YANG TIDAK
DIASURANSIKAN
Jenis Barang/Kargo yang dipertanggungkan/dijamin :
- Barang
Baru (new brand)
- Barang
bukan baru (second hand)
- Barang
berisi Akta Otentik (Sertifikat, Akta-Akta Pertanahan, Akta Nikah/Talak/Rujuk,
Akta Kelahiran, Akta Notaris)
- Dokumen
Berharga (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB/STNK), Voucher, Logam Mulia,
Passport, Ijazah, dan dokumen Perbankan/Asuransi)
Jenis Barang/Kargo yang dikecualikan/tidak dijamin antara
lain :
- Barang
yang mudah meledak, menyala atau terbakar
- Barang-barang
yang sifatnya dapat mengotori/merusak kiriman paket lain dan atau membahayakan
orang
- Uang
Tunai, Surat Berharga (Deposito, Cek/Bilyet Giro, Wesel, Surat Saham &
sejenisnya)
- Narkotika
dan sejenisnya serta obat-obatan terlarang
- Binatang
dan tumbuhan
- Barang-barang
cetakan/rekaman porno atau yang berisi melanggar kesusilaan
- Barang-barang
cetakan/rekaman yang isinya dapat mengganggu keamanan dan kestabilan nasional
- Barang
pecah belah dan perhiasan
- Senjata
api
- Container (sebagai
Cargo)/Packing/Ongkos kirim Cargo
- Livestock (ternak) dan Bloodstock
- Barang-barang Seni Budaya dan
barang pindahan rumah
KONDISI YANG TIDAK DIJAMIN
- Pengecualian Umum : Perang,
Sabotasi, Radioaktif, Sifat barang itu sendiri : Aus, susut
- Ketidaklayakan alat angkut :
Maksimal umur kapak 35 tahun apabila menggunakan vendor laut
- Kemasan yang tidak baik: Kemasan
tidak layak, kesalahan pengepakan atau penempatan yang kurang benar
- Kerugian akibat tertundanya
kedatangan walaupun disebutkan resiko-resiko yang dijamin oleh polis
- Perbuatan jahat dari tertanggung
JENIS BARANG YANG
DIPERTANGGUNGKAN/DIJAMIN ASURANSI
1. Barang baru (new brand) 2.
Barang bukan baru (second hand)
- Barang
berisi Akta Otentik :
- STNK
Mobil & STNK Motor
|
- Piagam
|
- BPKB Mobil & BPKB Motor
|
- Kartu Keluarga
|
- Mutasi Kendaraan
|
- Akta Jual Beli
|
- Kier Kendaraan
|
- Surat Keputusan/SKEP
|
- Ijazah
|
- Dokumen Tender
|
- Passport
|
- Piagam
|
- Sertifikat Tanah/Rumah
|
- Sertifikat (kursus)
|
- Akta Kelahiran
|
- Dokumen Kewarganegaraan (SKBRI)
|
- Dokumen Perbankan
|
- Dokumen Perusahaan (Akte
Pendirian/SIUP/TDP, dll)
|
- Dokumen Asuransi
|
- KTP
|
- SIM
|
|
- Dokumen
berharga :
-
- Dokumen
Notaris
- Surat
Kuasa (Surat Kuasa dari Notaris berbentuk Sertifikat, dll)
- Sertifikat
HGB, Sertifikat Hak Milik
- Sertifikat
Produk/Sertifikat yang dikeluarkan oleh instansi/departemen (ISO, Lisensi, dsb)
- Sertifikat Training
& Seminar
- SK
Pensiun
Penetapan Harga Barang
PENETAPAN HARGA PERTANGGUNGAN BARANG PT SAP EXPRESS TBK -
PT ASURANSI RAMAYANA TBK
|
|
|
|
No
|
Barang Berisi Akta Otentik :
|
Nilai
Pertanggungan
|
1
|
Barang
Barang Baru : barang baru dari penjualan Toko yang jelas (berlogo)
|
|
2
|
Barang
Bukan Baru : barang bekas
|
|
3
|
Surat
Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Mobil
|
Rp 1.500.000
|
4
|
Surat
Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Motor
|
Rp 500.000
|
5
|
Mutasi
Kendaraan
|
Rp 750.000
|
6
|
Kier
Kendaraan
|
Rp 500.000
|
7
|
BPKB/Passport/Ijazah: Harga pertanggungan didasarkan pada nilai
reprinting BPKB/Passport/Ijazah oleh Institusi Negara yang berwenang
|
8
|
Sertifikat
Tanah/Rumah ;
|
Rp 2.000.000
|
9
|
Akta
Kelahiran ;
|
Rp 200.000
|
10
|
Dokumen
Perbankan (LC/Bank Garansi) ;
|
Rp 1.000.000
|
11
|
Dokumen
Asuransi ;
|
Rp 200.000
|
12
|
Kartu
Tanda Penduduk (KTP)
|
Rp 150.000
|
13
|
Surat
Izin Mengemudi (SIM) : A/B/B1/B2/C
|
Rp 500.000
|
14
|
Rapor :
SD/SLTP/SLTA ;
|
Rp 200.000
|
15
|
Kartu
Keluarga ;
|
Rp 150.000
|
16
|
Akta Jual
Beli ;
|
Rp 1.000.000
|
17
|
Surat
Keputusan / SKEP ;
|
Rp 500.000
|
18
|
Dokumen
Tender ;
|
Rp 2.000.000
|
19
|
Piagam ;
|
Rp 200.000
|
20
|
Sertifikat
(kursus) ;
|
Rp 500.000
|
21
|
Dokumen
Kewarganegaraan (SKBRI) ;
|
Rp 500.000
|
22
|
Dokumen
Perusahaan (Akte Pendirian/SIUP/TDP,dll)
|
Rp 2.000.000
|
Penetapan Harga Barang
No
|
Dokumen dan Surat Berharga Tambahan:
|
Nilai
Pertanggungan
|
1
|
Dokumen
Notaris ;
|
Rp 2.000.000
|
2
|
Surat
Kuasa (Contoh: Surat Kuasa dari Notaris berbentuk Sertifikat, dan lain-lain)
|
Rp 2.000.000
|
3
|
Sertifikat
HGB, Sertifikat Hak Milik ;
|
Rp 2.000.000
|
4
|
Sertifikat
Produk/Sertifikat yang dikeluarkan oleh Instansi atau Departemen (ISO,
Lisensi dan sebagainya) ;
|
Rp 2.000.000
|
5
|
Sertifikat
Training / Seminar ;
|
Rp 500.000
|
6
|
SK
Pensiun dan SK Pindah Tugas ;
|
Rp 500.000
|
7
|
Surat
Keterangan Pindah (domisili dan sebagainya) ;
|
Rp 150.000
|
8
|
Akte/Surat
Kematian ;
|
Rp 200.000
|
9
|
Buku
Nikah ;
|
Rp 500.000
|
10
|
Buku
Pelaut/Buku Kelautan ;
|
Rp 500.000
|
11
|
Buku
Tabungan/Rekening Koran
|
Rp 150.000
|
12
|
Kartu
Kredit dan ATM ;
|
Rp 150.000
|
13
|
KTM, KTS
dan KTA ;
|
Rp 150.000
|
14
|
Tiket
(Transportasi darat, laut, udara dan hiburan) ;
|
Rp 150.000
|
15
|
Voucher: Basis harga pertanggungan didasarkan pada nilai
nominal yang tercantum didalam voucher ;
|
16
|
Logam Mulia: Basis harga pertanggungan didasarkan pada
nilai tengah harga jual dan harga beli yang dikeluarkan PT Aneka Tambang
sesaat akan dikirim
|
Note : Nilai pergantian berdasarkan
harga penetapan diatas kemudian dikurangi biaya deductable 10% atau minimal Rp
250.000,-
Ketentuan Asuransi
- Resiko Sendiri/Deductable
10% dari nilai barang/total harga ganti rugi, minimum Rp
250.000,-
0.3% (tergantung dari perjanjian) + Biaya administrasi Rp
2.000,-
- Pemberitahuan Kerusakan/Kehilangan
Batas waktu pengajuan klaim atas kerusakan/kehilangan barang
yaitu 2x24 jam sejak barang diterima oleh penerima, apabila bdapat dilengkapi
dengan video unboxing dan atau bukti sejenis lainnya yang menunjukkan adanya
kerusakan selambat-lambatnya 7x24 jam sejak barang diterima
Syarat Pengajuan Klaim
Pengajuan klaim lengkap dimaksud harus dilengkapi dengan
dokumen pendukung sebagai berikut:
- Surat Klaim/Tuntutan oleh TERTANGGUNG
- Surat jalan dari gudang awal dan
tanda terima ditempat tujuan
- Resi pengiriman dan historis tracking online
- Kuitansi pembelian atau invoice dan
packing list
- B/L atau AWB (untuk alat angkut
kapal atau pesawat)
- Foto-foto kerusakan awal dan/atau
video unboxing
- Surat tuntutan ganti rugi dan/atau
formulir pengajuan klaim oleh Customer
- Berita acara kerusakan barang atau
berita acara kehilangan barang oleh TERTANGGUNG
- Surat keterangan kepolisian untuk
kerugian atas kehilanganSurat keterangan dan Dokumen yang relevan seperti: Keterangan dari BMKG, Surat KIR dan lain lain
(jika diperlukan)
|
Faq ID : 23078
17 Feb, 2025 13:19
Ice Wardani
Ketentuan Klaim dan Pembebanan
Ice Wardani
17 Feb, 2025 13:19
1.
SYARAT PEMBEBANAN METODE TRANSFER
Alur Pembebanan
-
Setelah proses input dan investigasi selesai, arsip berkas pembebanan dikirim melalui comail atas nama Hesti Nisa Cx HO.
-
Berkas kemudian dikirim melalui email dengan rincian:
-
Subjek email mencantumkan nomor comail, nama klien, dan nomor AWB. Jika ada kasus khusus, mohon tambahkan catatan (contoh: BA SISA GAJI).
-
Email dikirim ke admin.cs@sap-express.com (Ibu Hesti) dan annisa.hanani@sap-express.com (Annisa).
-
Lampiran meliputi: form pembebanan, berita acara (BA), form investigasi, data dalam format Excel, dan nomor rekening klien.
-
Jika ukuran email terlalu besar, berkas dapat dikompresi dalam format RAR.
Contoh:
SYARAT
KELENGKAPAN PEMBERKASAN
-
Form Pembebanan
-
BAP dan Foto Barang Rusak (wajib dilampirkan, baik yang dibebankan ke SAP atau cabang)
-
Data dalam Format Excel yang memuat nama yang dibebankan dan nomor rekening sesuai template sistem
-
Untuk COD POD Delivered:
-
Pastikan klaim barang rusak atau barang kurang saat diterima oleh Penerima dll.
-
Jika klaim benar, proses dilanjutkan dengan lampiran BA kronologis dan bukti pendukung lainnya.
-
Untuk Non-COD POD Delivered, proses dilanjutkan dengan lampiran BA kronologis dan bukti pendukung lainnya.
-
Semua soft file berkas tersebut
dilampirkan dan kirim email sesuai instruksi *(syarat pembebanan metode transfer poin 2)
2. Pembebanan dengan Metode Potong Invoice
Alur Pembebanan
Syarat Kelengkapan Berkas
-
BAP jika dibebankan ke SAPX
-
Bukti Pendukung Lainnya (link foto barang rusak, video unboxing, CCTV, dll.)
-
Semua bukti dapat dijadikan satu file dalam Google Drive.
3. Pembebanan yang Dibebankan ke SAPX
Barang Rusak
-
Bukti konfirmasi dari cabang ke CX Dedicated terkait barang rusak, pecah, dll dengan bukti screenshot konfirmasi.
-
Pengecekan apakah ada bukti informasi barang rusak di grup WhatsApp
barang
hilang,kurang dan rusak sebagai (bukti pendukung).
-
Cek tanggal incoming pada Coresys dengan
estimasi waktu 1x24 jam , jika tidak ada konfirmasi maka tidak dapat diclaim ke
SAP
-
BA
Kronologis barang rusak diisi yang jelas dan approval ttd pimpinan tertinggi,
nos dan manager nos.
-
Bukti foto barang rusak atau link CCTV wajib disertakan.
-
No comail return to HO harus dicantumkan di BA dan dikirim ke bagian return barang damage claim SAPX.
Barang Hilang
-
Ada Konfirmasi barang hilang dari cabang ke CX dengan bukti screenshot (misalnya karena perampokan/begal).
-
Cek apakah barang benar belum diterima oleh Penerima. (Konfirmasi WA ke Penerima) jika benar belum diterima bisa dilanjutkan proses
-
Wajib menyertakan BA dan surat kepolisian resmi dengan menjelaskan kronologi kejadian secara benar dan sesuai
-
Bukti pendukung lainnya (foto kejadian, lokasi, dll.).
-
BA harus disetujui dan ditandatangani oleh pimpinan tertinggi, NOS, Manager NOS, GM, dan CEO.
Permintaan Klaim dari Klien yang Tidak Dapat Disanggah
Kasus Lainnya
-
Wajib melampirkan BA, foto pendukung, dan tanda tangan approval dari pimpinan tertinggi, NOS, dan Manager NOS.
|
Faq ID : 22636
23 Dec, 2024 08:46
Ice Wardani
Ketentuan Klaim dan Pembebanan
Ice Wardani
23 Dec, 2024 08:46
Alur Claim dan Pembebanan (Sesuai SOP.CSR.03)
   
Alur Pengajuan Asuransi (SOP SOP.RTL.13)
  
Alur |
- Komplain masuk : Cek AWB melalui https://online.coresyssap.com/tracking/focus untuk memastikan berapa hari paket di terima, paket diasuransikan atau tidak - Melakukan input di Sistem Complaint : Jika Sudah Delivered dan Hilang/rusak pastikan komplain masuk maks 2x24jam setelah diterima disertai dengan Video atau bukti pendukung lainnya setelah itu CX Dedicade lakukan Input Investigasi di https://complain.coresyssap.com/ dan Input tiket di Capture dan ditujukan ke tim Compalint Resolution sesuai masing-masing tribe - Melakukan Investigasi : Tim HUB/SUB HUB/Operasional melakukan Investigasi sesuai dengan Isi Investigasi |
Menang
|
Kalah |
Asuransi (Sesuai SOP SOP.RTL.13) |
Non Asuransi (Sesuai SOP.CSR.03) |
Jika hasil Invest di nyatakan Menang maka proses Claim tidak dilanjutkan
Hasil Investigasi dinyatakan Menang jika :
- Hasil Investigasi Sudah menjawab Komplaint dari Client
- Tidak ada kesalahan yang di lakukan Oleh Internal Pihak SAPX
- Kesalahan Eksternal (Clinet) contoh : paket sudah di terima sesuai sistem Tetapi Paket/Dokumen terselip sebelum di serahkan ke CH
|
- Jika hasil Invest di nyatakan Kalah lanjut untuk Pembuatan BAP dan Surat Permohonan Maaf (No Urut Pembuatan Surat (Kilk Disini)) - CX Dedicade Koordinasikan dengan Klient melampirkan Surat Pengajuan Claim dan melampirkan Poto Paket, AWB, dan Invoice Pembelian - Dan Koordinasikan juga dengan Tim Retail yang menghandle asuransi dengan (Anggie +6285782208062) wajib di konfirmasikan dihari yg sama dengan Tgl POD - Retail Meneruskan ke Pihak Asuransi dengan Dokumen Pendukungnya paling lambat 14 hari kerja - Jika Dokumen sudah lengkap Pihak Asuransi akan menganalisa dan mecocokan berupa Polis - Jika Tidak Disetujui Pihak Retail bisa melakukan banding - Jika Disetujui Pihak Asuransi akan membayar ke Tim Finance Maks 30 hari setelah disetujui
|
- Jika hasil Invest di nyatakan Kalah lanjut untuk Pembuatan BAP dan Surat Permohonan Maaf (No Urut Pembuatan Surat (Kilk Disini) - Pembuatan Form pembebanan - Input hasilnya ke https://complain.coresyssap.com/pembebanan_v3/list_data_investigasi - Setelah terinput konfirmasi ke Tim pembebanan dengan Bu Hesti (085719193731)/Mba Annisa Hanani (083837185775) - Arsip berkas pembebanan dicomail kirimkan atas nama Bu Hesti/Annisa Hanani - Setelah itu dikirim by email dirangkup dan dijelaskan dibadan email (ditullis no comail di subyek) untuk kerincian fisik comail tersbut akan dipergunakan untuk pengecekan, dan disesuaikan urutan arsip yg dicomail dengan excel nya , jangan beracak acakan. - Untuk pengisian subjek diketik no comail , nama client dan awb nya , guna untuk jika ingin mencari arsipan dari awb tersebut - Jika isi email nya terlalu banyak dapat dipecah emailnya ditanggal yang sama , dan diinformasikan juga no comail nya serta urutan arsip ditambahkan catatan āLANJUTAN 2, DSTā dari comail tersebut - Email cc ke atasan terkait serta Bu hesti dan Mba Annisa Hanani |
Investigasi di nyatakan Kalah Jika:
- Hasil Investigasi TIDAK menjawab Komplaint dari Client
- Terjadi kesalahan yang di lakukan Oleh Internal Pihak SAPX contoh : Update Sistem Sukses tetapi CH belum menerima paket |
*Note
1. Jika dalam 1 x 24 Jam dari kalah investigasi namun belum ada nama yang diberikan untuk pembebanan, maka akan dikenakan kepada Pimpinan tertinggi baik di First/Mid/Last Mile
2. Apabila claim tidak bisa terselesaikan karena kurangnya nominal sisa gaji, deposit atau pada saat proses cicilan atau karyawan sudah resign, maka kekurangan dari claim/cicilan akan didendakan kepada seluruh karyawan Hub dan Sub Hub
3. Khusus case fraud COD jika tidak dapat diselesaikan pelaku dalam jangka waktu 30 hari dari disukseskannya POD, maka akan berlaku pembebenan sesuai dengan skema pada tabel point 2 tentang pembebanan fraud COD
4. Hub/Sub Hub wajib memonitoring ketat kiriman sejak proses picked-up 25 hari (Jabo dan Jawa), 35 hari (Sumatera, Sulawesi, NTB, Bali dan Kalimantan), 45 hari (Indotim, NTT dan Kepulaiuan). Jika belum dilakukan proses POD atau return to seller. Jika terdapat kerugian maka akan ditanggung oleh pimpinan tertinggi (Leader/Koordinator/Supervisor), Kahub dan tim NOS
5. Pembebanan kepada seluruh karyawan Hub/Sub Hub, Operasional 90% dan Non Operasional 10%. (Kurir dan Driver dikecualikan dari pembebanan)
6. Seluruh note diatas berlaku untuk seluruh ketentuan jenis klaim"
*No 1 (Sesuai SOP.CSR.03) dan No 2 - 6 (Sesuai Surat Keputusan Direksi 003/SK-DIR/X/2024) |
|
|
|
|
|
|
|
|
Ketentuan Klaim dan Pembebanan (Sesuai Surat Keputusan Direksi 003/SK-DIR/X/2024)
|
|
|
|
|
|
|
|
1. KETENTUAN KLAIM DAN PEMBEBANAN ATAS KELALAIAN PROSES |
|
Jenis Klaim |
*Nilai Klaim (Rp)/% Revenue |
Level Approval 1 |
Level Approval 2 |
Level Approval 3 |
Syarat Ketentuan |
Term and Condition |
|
BARANG RUSAK ATAU HILANG (KARTU, DOKUMEN, PAKET) |
10 kali Nllai ongkir, Nilai cod/Barang dan Maksimal Rp.1.O0O-000,- |
Supervisor CX |
Manager CX |
|
BAP, hasil investigasi valid, Nama Pembebanan |
Ada Pelanggaran SOP oleh PIC Leader: 60% Pelaku, 25% PIC, 15% Kepala Cabang
Tidak Ada Pelanggaran SOP oleh PIC Leader:
100% Pelaku
Batas CH/Client Claim Barang Rusak Maksimal 2x24 Jam Dari Penerima |
|
DENDA OVER SLA ATAU TIDAK ACHIEVE KPI
|
< Rp. 10.000.000 / 10% Revenue |
Supervisor CX |
Manager CX |
VP CX |
Nama Pembebanan
|
Based on Kesalahan Pada Saat Proses Apa
|
|
> Rp. 10.000.000 / 10% Revenue |
Manager CX |
VP CX |
Finance Director/ President Director |
|
DENDA KETERLAMBATAN REPORT
|
< Rp. 500.000 |
Supervisor CX |
Manager CX |
- |
|
> Rp. 500.000 |
Manager CX |
VP CX |
- |
|
DENDA RETURN ABUSED
|
< Rp. 1.000.000 |
Supervisor CX |
Manager CX |
- |
|
> Rp. 1.000.000 |
Manager CX |
VP CX |
- |
|
2. KETENTUAN KLAIM DAN PEMBEBANAN ATAS TINDAKAN FRAUD |
|
Jenis Klaim |
*Nilai Klaim (Rp)/% Revenue |
Level Approval 1 |
Level Approval 2 |
Level Approval 3 |
Syarat Kelengkapan |
Term and Condition |
|
DENDA FAKE POD DAN KALAH INVESTIGASI |
Rp. 100.000, atau sesuai Ketentuan Client |
Supervisor CX |
Manager CX |
|
Nama Pembebanan |
Pembebanan pada Kurir |
|
PEMBEBANAN FRAUD COD |
Seluruh nominal nilai fraud COD |
Manager Finance |
Finance Director |
President Director |
Pembebanan, Surat Penjamin, Penahan Asset (Jika Ada) |
Apabila pelaku dapat menyelesaikan, maka akan menjadi tanggungan 100% oleh pelaku
Apabila pelaku tidak bisa menyelesaikan, maka tanggungan akan dibebankan kepada seluruh karyawan Hub/Sub Hub
Apabila asset yang dijaminkan tidak bisa digunakan karena tidak bisa dijual/diuangkan, maka akan dibebankan kepada seluruh karyawan Hub/Sub Hub |
|
3. KETENTUAN KLAIM DAN PEMBEBANAN ATAS BARANG YANG DIASURANSIKAN |
|
Jenis Claim |
*Nilai Klaim (Rp)/% Revenue |
Level Approval 1 |
Level Approval 2 |
Level Approval 3 |
Syarat Kelengkapan |
Prosedur |
|
DENDA CLAIM YANG DI ASURANSIKAN |
Nilai Claim Biaya Pembuatan Ulang, Maksimal Rp. 2.000.000,- |
Supervisor CX |
Manager CX |
- |
BAP, hasil investigasi valid, Nama Pembebanan |
1. Realisasi Claim Maksimal 90% Dari Nilai Barang
2. Batas CH/Client Claim Barang Rusak Maximal 2 x 24 Jam Dari Diterima |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Nilai Claim |
|
|
|
|
STNK Mobil : Rp 1.500.000
STNK Motor : Rp 500.000
Mutasi Kendaraan : Rp 750.000
Kier Kendaraan : Rp 500.000
BPKB/Passport/Ijazah : Harga pertanggungan didasarkan pada nilai reprinting BPKB/Passport/Ijazah oleh Institusi Negara yang berwenang
Sertifikat Tanah/Rumah : Rp 2.000.000
Akta Kelahiran : Rp 200.000
Dokumen Perbankan (LC/Bank Garansi) : Rp 1.000.000
Dokumen Asuransi : Rp 200.000
Kartu Tanda Penduduk (KTP) : Rp150.000
Surat Izin Mengemudi (SIM) : A/B/B1/B2/C Rp 500.000
Rapor SD/SLTP/SLTA : Rp 200.000
Kartu Keluarga : Rp 150.000
Akta Jual Beli : Rp 1.000.000
Surat Keputusan / SKEP : Rp 500.000
Dokumen Tender : Rp 2.000.000
Piagam : Rp 200.000
Sertifikat (kursus) : Rp500.000
Dokumen Kewarganegaraan (SKBRI) : Rp 500.000
Dokumen Perusahaan (Akte Pendirian/SIUP/TDP,dll) : Rp 2.000.000
Kartu Kredit : Rp 500.000
Semua Jenis Pengiriman dari Bank SCB Rp 3.000.000 (Hilang), Salah POD Rp 1.000.000 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pembagian Claim Jika Terjadi Paket Hilang/Kurang Koli dari Pengiriman Outging (Sesuai INTERNAL MEMO diterbitkan pada 5 April 2023)
|
|
|
|
|
|
|
|
Lapor |
Bukti |
SLA |
Cabang |
Status |
SAP |
Origin |
Destinasi |
H0 |
Valid CCTV/ Foto timestamp |
2x24 Jam |
Origin & Destinasi |
0utgoing |
20% |
40% |
40% |
H0 |
No Valid CCTV/ Foto timestamp |
2x24 Jam |
Origin & Destinasi |
0utgoing |
20% |
40% |
40% |
H0 |
Valid CCTV/ Foto timestamp |
2x24 Jam |
Origin |
0utgoing |
20% |
0% |
80% |
H0 |
Valid CCTV/ Foto timestamp |
2x24 Jam |
Destinasi |
0utgoing |
20% |
80% |
0% |
H+ |
Valid CCTV/ Foto timestamp |
2x24 Jam |
Origin & Destinasi |
0utgoing |
20% |
0% |
80% |
H+ |
No Valid CCTV/ Foto timestamp |
2x24 Jam |
Origin & Destinasi |
0utgoing |
20% |
0% |
80% |
H+ |
Valid CCTV/ Foto timestamp |
2x24 Jam |
Origin |
0utgoing |
20% |
0% |
80% |
H+ |
Valid CCTV/ Foto timestamp |
2x24 Jam |
Destinasi |
0utgoing |
20% |
80% |
0% |
Diterbitkan Tgl 20 Desember 2024
|
Faq ID : 22529
28 Nov, 2024 13:40
Ice Wardani
Ketentuan Klaim dan Pembebanan
SURAT KEPUTUSAN DIREKSI
006/SK-DIR/XI/2024
Kepada : Direktur/General Manager/Manager/Supervisor
Dari : Presiden Direktur
Tembusan : Arsip
Perihal : Asuransi Tidak Mengcover Pengiriman Barang Bekas.
Tanggal : 19 November 2024
Dengan Hormat,
Kami memberitahukan bahwa Surat Keputusan Direksi dengan nomor 006/SK- DIR/X1/2024 Perihal Asuransi PT Satria Antaran Prima Tbk, bahwa dengan ini kami sampaikan terkait pengiriman barang yang berkaitan dengan barang bekas tidak dapat di cover oleh pihak Asuransi yang bekerja sama dengan PT Satria Antaran Prima Tbk
Demikian Surat Keputusan Direksi ini dikeluarkan untuk dilaksanakan efektif sejak ditandatangani. Apabila di kemudian hari didapatkan adanya kekurangan atau kekeliruan dalam Surat Keputusan Direksi ini maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
PT Satria Antaran Prima Tbk.
Jakarta, 19 November 2024
|
Faq ID : 22415
06 Nov, 2024 15:12
Ice Wardani
Ketentuan Klaim dan Pembebanan
INTERNAL
MEMO
Tanggal : 5 April 2023
Ditujukan : CS, NOS, Operational Pusat dan Kantor
Cabang Selindo
Hal : Ketentuan Claim Barang
Kurang Koli
All
Departemen Operational SAP,
Bersama
ini diinformasikan ketentuan Pembebanan Claim untuk Barang Kurang Koli sebagai
berikut;
Lapor
|
Bukti
|
SLA
|
Cabang
|
Status
|
SAP
|
Origin
|
Destinasi
|
H0
|
Valid CCTV/ Foto
timestamp
|
2x24 Jam
|
Origin &
Destinasi
|
0utgoing
|
20%
|
40%
|
40%
|
H0
|
No Valid CCTV/
Foto timestamp
|
2x24 Jam
|
Origin &
Destinasi
|
0utgoing
|
20%
|
40%
|
40%
|
H0
|
Valid CCTV/ Foto
timestamp
|
2x24 Jam
|
Origin
|
0utgoing
|
20%
|
0%
|
80%
|
H0
|
Valid CCTV/ Foto
timestamp
|
2x24 Jam
|
Destinasi
|
0utgoing
|
20%
|
80%
|
0%
|
H+
|
Valid CCTV/ Foto
timestamp
|
2x24 Jam
|
Origin &
Destinasi
|
0utgoing
|
20%
|
0%
|
80%
|
H+
|
No Valid CCTV/
Foto timestamp
|
2x24 Jam
|
Origin &
Destinasi
|
0utgoing
|
20%
|
0%
|
80%
|
H+
|
Valid CCTV/ Foto
timestamp
|
2x24 Jam
|
Origin
|
0utgoing
|
20%
|
0%
|
80%
|
H+
|
Valid CCTV/ Foto
timestamp
|
2x24 Jam
|
Destinasi
|
0utgoing
|
20%
|
80%
|
0%
|
Mohon
kerjasama semua pihak terkait untuk menjalankan ketentuan Pembebanan Claim ini
sebagaimana yang telah ditentukan.
|
Faq ID : 22414
06 Nov, 2024 12:36
Ice Wardani
Ketentuan Klaim dan Pembebanan
Surat Keputusan Direksi
Nomor: 003/SK-DIR/X/2024
Kepada: Pimpinan NOS/COD/CX/HUB
Dari: Presiden Direktur
Tembusan: Arsip
Perihal: Ketentuan Klaim dan Pembebanan
Tanggal: 25 Oktober 2024
Dengan hormat,
Dalam rangka penentuan klasifikasijenis klaim dan ketentuan proses pembebanan, maka dengan ini kamisampaikan ketentuan klaim dan pembebanan. sebagai berikut:
- KETENTUAN KLAIM DAN PEMBEBANAN ATAS KELALAIAN PROSES
Jenis Klaim
|
*Nilai Klaim (Rp)/% Revenue
|
Level Approval 1
|
Level Approval 2
|
Level Approval 3
|
Syarat Ketentuan
|
Term and Condition
|
BARANG RUSAK ATAU HILANG (KARTU, DOKUMEN, PAKET)
|
10 kali Nllai ontklr, Nilai coo/Barang dan Maksimal Rp.1.O0O-000,-
|
Supervisor CX
|
Manager CX
|
|
BAP, hasil investigasi valid, Nama Pembebanan
|
Ada Pelanggaran SOP oleh PIC Leader: 60% Pelaku, 25% PIC, 15% Kepala Cabang
Tidak Ada Pelanggaran SOP oleh PIC Leader:
100% Pelaku
Batas CH/Client Claim Barang Rusak Maksimal 2x24 Jam Dari Penerima
|
DENDA OVER SLA ATAU TIDAK ACHIEVE KPI
|
< Rp. 10.000.000 / 10% Revenue
|
Supervisor CX
|
Manager CX
|
VP CX
|
Nama Pembebanan
|
Based on Kesalahan Pada Saat Proses Apa
|
> Rp. 10.000.000 / 10% Revenue
|
Manager CX
|
VP CX
|
Finance Director/ President Director
|
DENDA KETERLAMBATAN REPORT
|
< Rp. 500.000
|
Supervisor CX
|
Manager CX
|
-
|
> Rp. 500.000
|
Manager CX
|
VP CX
|
-
|
DENDA RETURN ABUSED
|
< Rp. 1.000.000
|
Supervisor CX
|
Manager CX
|
-
|
> Rp. 1.000.000
|
Manager CX
|
VP CX
|
-
|
2.
KETENTUAN KLAIM DAN PEMBEBANAN
ATAS TINDAKAN FRAUD
Jenis Klaim
|
*Nilai Klaim (Rp)/% Revenue
|
Level Approval 1
|
Level Approval 2
|
Level Approval 3
|
Syarat Kelengkapan
|
Term and Condition
|
DENDA FAKE POD DAN KALAH INVESTIGASI
|
Rp. 100.000, atau sesuai Ketentuan Client
|
Supervisor CX
|
Manager CX
|
|
Nama Pembebanan
|
Pembebanan pada Kurir
|
PEMBEBANAN FRAUD COD
|
Seluruh nominal nilai fraud COD
|
Manager Finance
|
Finance Director
|
President Director
|
Pembebanan, Surat Penjamin, Penahan Asset (Jika Ada)
|
Apabila pelaku dapat menyelesaikan, maka akan menjadi tanggungan 100% oleh pelaku
Apabila pelaku tidak bisa menyelesaikan, maka tanggungan akan dibebankan kepada seluruh karyawan Hub/Sub Hub
Apabila asset yang dijaminkan tidak bisa digunakan karena tidak bisa dijual/diuangkan, maka akan dibebankan kepada seluruh karyawan Hub/Sub Hub
|
3.
KETENTUAN KLAIM DAN PEMBEBANAN
ATAS BARANG YANG DIASURANSIKAN
Jenis Claim
|
*Nilai Klaim (Rp)/% Revenue
|
Level Approval 1
|
Level Approval 2
|
Level Approval 3
|
Syarat Kelengkapan
|
Prosedur
|
DENDA CLAIM YANG DI ASURANSIKAN
|
Nilai Claim Biaya Pembuatan Ulang, Maksimal Rp. 2.000.000,-
|
Supervisor CX
|
Manager CX
|
-
|
BAP, hasil investigasi valid, Nama Pembebanan
|
Penggantian maksimal 90% dari nilai barang
|
Note:
- Apabila claim tidak bisa ter-selesaikan karena kurangnya nominal sisa gaji, deposit atau pada saat proses cicilan atau karyawan sudah resign, maka kekurangan dari claim/cicilan akan didendakan kepada seluruh karyawan Hub dan Sub Hub
- Khusus case fraud COD jika tidak dapat diselesaikan pelaku dalam jangka waktu 30 hari dari disukseskannya POD, maka akan berlaku pembebenan sesuai dengan skema pada tabel point 2 tentang pembebanan fraud COD
- Hub/Sub Hub wajib memonitoring ketat kiriman sejak proses picked-up 25 hari (Jabo dan Jawa), 35 hari (Sumatera, Sulawesi, NTB, Bali dan Kalimantan), 45 hari (Indotim, NTT dan Kepulaiuan). Jika belum dilakukan proses POD atau return to seller. Jika terdapat kerugian maka akan ditanggung oleh pimpinan tertinggi (Leader/Koordinator/Supervisor), Kahub dan tim NOS
- Pembebanan kepada seluruh karyawan Hub/Sub Hub, Operasional 90% dan Non Operasional 10%. (Kurir dan Driver dikecualikan dari pembebanan)
- Seluruh note diatas berlaku untuk seluruh ketentuan jenis klaim

|