Faq ID : 29327 09 May, 2025 11:59 Ice Wardani Ketentuan Klaim dan Pembebanan Ice Wardani 09 May, 2025 11:59

Ketentuan Umum

 

Jika terjadi pembebanan maka tim CX mengikuti aturan pembebanan sebagai berikut:

 

  1. Ketika ditemukan barang rusak atau hilang dalam proses pengiriman dari origin ke bandara, maka dibebankan kepada pihak yang bersalah setelah hasil investigasi
  2. Ketika ditemukan barang rusak atau hilang dalam proses pengiriman dari bandara ke destinasi, maka dibebankan ke pihak bandara/vendor
  3. Ketika ditemukan barang rusak atau hilang dalam proses pengiriman dari destinasi ke penerima, maka dibebankan ke cabang destinasi
  4. Ketika ditemukan barang rusak atau hilang dalam proses pengiriman perjalanan darat dengan menggunakan shuttle/ trucking menuju cabang destinasi, maka dibebankan ke Perusahaan dan driver yang bersangkutan.
  5. Ketika terjadi komplain dari customer mengenai salah proses dan tidak diinfokan oleh tim sales terkait WI proses pelanggan tersebut, maka dibebankan ke tim sales dan operasional baik di HO maupun di cabang dilihat dari lokasi origin barang/paket yang diterima.
  6. Ketika terjadi komplain dari customer mengenai salah proses dan tim sales sudah menginfokan terkait WI proses pelanggan tersebut maka dibebankan ke tim operasional baik di HO maupun di cabang dilihat dari lokasi origin barang/paket yang diterima.

Jika terjadi pembebanan untuk kurir bermasalah maka tim CX mengikuti peraturan pembebanan sebagai berikut:

  1. Jika terdapat pembebanan dengan status kurir sudah resign, dapat dilakukan pembebanan kepada SAPX dengan catatan sudah tidak ada lagi yang dibebankan karena Kurir atau Kepala cabang atau Pimpinan tertinggi cabang sudah tidak bertugas atau sudah tidak ada sisa gaji saat pembebanan dilakukan.
  2. Jika masih terdapat Kepala cabang atau Pimpinan tertinggi saat paket tersebut dalam proses pengiriman dilakukan akan tetap dibebankan ke Kacab atau Pimpinan tertinggi cabang.
  3. Pembebanan kurir bermasalah atau kondisi tertentu, pengajuan pemotongan gaji tetap dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan diserahkan ke HRD dengan mengisi Surat Permohonan Denda Kurir Fake Status atau Fake POD.
  4. Jika dalam 1 x 24 Jam dari kalah investigasi namun belum ada nama yang diberikan untuk dilakukan pembebanan, maka akan dikenakan kepada Pimpinan tertinggi baik di First/Middle/Last Mile.
  5. Apabila pembebanan tidak bisa terselesaikan karena kurangnya nominal sisa gaji, deposit atau pada saat proses cicilan atau karyawan sudah resign, maka kekurangan dari nilai pembebanan/cicilan akan didendakan kepada seluruh karyawan Hub dan Sub Hub
  6. Khusus kasus fraud COD jika tidak dapat diselesaikan pelaku dalam jangka waktu 30 hari dari disukseskannya POD, maka akan berlaku pembebanan sesuai dengan skema pada tabel poin 2 tentang pembebanan fraud COD
  7. Hub/Sub Hub wajib menjaga ketat SLA kiriman sejak proses picked-up 25 hari (Jabo dan Jawa), 35 hari (Sumatera, Sulawesi, NTB, Bali dan Kalimantan), 45 hari (Indotim, NTT dan Kepulauan). Jika terdapat kerugian yang ditimbulkan karena barang kiriman tela
  8. h melewati batas waktu SLA dan belum dilakukan proses POD sukses atau return to seller, maka kerugian akan ditanggung oleh pimpinan tertinggi
  9. (Leader/Koordinator/Supervisor), Kahub dan tim NOS.
  10. Distribusi nilai pembebanan kepada seluruh karyawan Hub/Sub Hub dibagi antara karyawan operasional 90% dan Non operasional 10% (Kurir dan Driver dikecualikan dari pembebanan)
  11. Seluruh note diatas berlaku untuk seluruh ketentuan jenis klaim"

 

*No 5 - 9 (Sesuai Surat Keputusan Direksi 003/SK-DIR/X/2024)


 

 

Ketentuan Klaim dan Pembebanan (Sesuai Surat Keputusan Direksi 003/SK-DIR/X/2024)

 

1. KETENTUAN KLAIM DAN PEMBEBANAN ATAS KELALAIAN PROSES

Jenis Klaim

*Nilai Klaim (Rp)/% Revenue

Level

Approval 1

Level Approval 2

Level Approval 3

Syarat Ketentuan

Term and Condition

 

 

 

 

BARANG RUSAK ATAU HILANG (KARTU, DOKUMEN, PAKET)

 

 

 

 

10 kali Nllai ongkir, Nilai COD/Barang dan Maksimal Rp.1.000.000,-

 

 

 

 

 

Supervisor CX

 

 

 

 

 

Manager CX

 

 

 

 

 

BAP, hasil investigasi valid, Nama Pembebanan

Ada Pelanggaran SOP oleh PIC : 60% Pelaku, 25% PIC, 15% Kepala Cabang

Tidak Ada Pelanggaran SOP oleh PIC : 100% Pelaku

Batas penerima/Client untuk Claim Barang Rusak Maksimal 2x24 Jam dari proses serah

terima barang diterima

 

DENDA OVER SLA ATAU TIDAK ACHIEVE KPI

< Rp. 10.000.000 / 10%

Revenue

Supervisor

CX

Manager

CX

VP CX

 

 

 

 

 

 

Nama Pembebanan

 

 

 

 

 

Mengacu pada Kesalahan pada saat Proses Terakhir

> Rp. 10.000.000 / 10%

Revenue

       Manager CX

 

VP CX

Finance Director/ President

Director

DENDA KETERLAMBATAN REPORT

< Rp. 500.000

Supervisor

CX

Manager

CX

-

> Rp. 500.000

Manager

CX

VP CX

-

DENDA RETURN ABUSED

< Rp. 1.000.000

Supervisor

CX

Manager

CX

-

> Rp. 1.000.000

Manager

CX

VP CX

-

 

 

2. KETENTUAN KLAIM DAN PEMBEBANAN ATAS TINDAKAN FRAUD

Jenis Klaim

*Nilai Klaim (Rp)/% Revenue

Level Approval 1

Level Approval 2

Level Approval 3

Syarat Kelengkapan

Term and Condition

DENDA FAKE POD DAN KALAH INVESTIGASI

 Rp. 100.000, atau sesuai Ketentuan Client

 

Supervisor CX

 

Manager CX

 

 

Nama Pembebanan

 

Pembebanan pada Kurir

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PEMBEBANAN FRAUD COD

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Seluruh nominal nilai fraud COD

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Manager Finance

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Finance Director

 

 

 

 

 

 

 

 

 

President Director

 

 

 

 

 

 

 

Pembebanan, Surat Penjamin, Surat kuasa dan penahanan Asset (Jika Ada)

Apabila pelaku dapat menyelesaikan, maka akan menjadi tanggungan 100% oleh pelaku

 

Apabila pelaku tidak bisa menyelesaikan, maka tanggungan akan dibebankan kepada seluruh karyawan Hub/Sub Hub

 

Apabila asset yang dijaminkan tidak bisa digunakan karena tidak bisa dijual/diuangkan, maka akan dibebankan kepada seluruh karyawan Hub/Sub Hub

 

3. KETENTUAN KLAIM DAN PEMBEBANAN ATAS BARANG YANG DIASURANSIKAN

Jenis Claim

*Nilai Klaim (Rp)/% Revenue

Level Approval 1

Level Approval 2

Level Approval 3

Syarat Kelengkapan

Prosedur

 

 

DENDA CLAIM YANG DI ASURANSIKAN

 

 

Nilai Claim Biaya Pembuatan Ulang, Maksimal Rp. 2.000.000,-

 

 

Supervisor CX

 

 

Manager CX

 

 

 

-

 

BAP, hasil investigasi valid, Nama Pembebanan

  1. Realisasi Claim

Maksimal 90% Dari Nilai Barang

  1. Batas penerima/Client untuk Claim Barang Rusak Maksimal 2x24

Jam dari proses serah terima barang diterima

 

*Note

Claim Hilang - POD Delivered COD : Tidak perlu diproses pembebanan, melainkan tagihkan nominal COD ke HUB/Sub HUB terkait

 

Jenis Kiriman / Barang

Nilai Claim

STNK Mobil

Rp. 1.500.000

STNK Motor

Rp. 500.000

Mutai Kendaraan

Rp. 750.000

Kier Kendaraan

Rp. 500.000

BPKB/Passport/Ijazah

Didasarkan pada nilai re-printing oleh

Institusi Negara yang berwenang

Sertifikat Tanah/Rumah

Rp. 2.000.000

Akta Kelahiran

Rp. 200.000

Dokumen Perbankan (LC/Bank Garansi)

Rp. 1.000.000

Dokumen Asuransi

Rp. 200.000

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Rp. 150.000

Surat Izin Mengemudi (SIM)

Rp. 500.000

Rapor SD/SLTP/SMA

Rp. 200.000

Kartu Keluarga

Rp. 150.000

Akta Jual Beli

Rp. 1.000.000

Surat Keputusan / SKEP

Rp. 500.000

Dokumen Tender

Rp. 2.000.000

Piagam

Rp. 200.000

Sertifikat (kursus)

Rp. 500.000

Dokumen Kewarganegaraan (SKBRI)

Rp. 500.000

Dokumen Perusahaan (Akte Pendirian, SIP, TDP, dsb)

Rp. 2.000.000

Kartu Kredit

Rp. 500.000

Kehilangan semua Jenis Pengiriman Bank SCB

Rp. 3.000.000

Kesalahan / pelanggaran proses semua Jenis Pengiriman Bank SCB

Rp. 1.000.000


Pembagian Claim Jika Terjadi Paket Hilang/Kurang Koli dari Pengiriman Outging (Sesuai INTERNAL MEMO diterbitkan pada 5 April 2023)

 

Lapor

Bukti

SLA

Cabang

Status

SAP

Origin

Destinasi

H0

Valid CCTV/ Foto timestamp

2x24 Jam

Origin & Destinasi

0utgoing SMU/

Incoming SMU

20%

40%

40%

H0

No Valid CCTV/ Foto timestamp

2x24 Jam

Origin & Destinasi

0utgoing SMU/

Incoming SMU

20%

40%

40%

H0

Valid CCTV/ Foto timestamp

2x24 Jam

Origin

0utgoing SMU/

Incoming SMU

20%

0%

80%

H0

Valid CCTV/ Foto timestamp

2x24 Jam

Destinasi

0utgoing SMU/

Incoming SMU

20%

80%

0%

H+

Valid CCTV/ Foto timestamp

2x24 Jam

Origin & Destinasi

0utgoing SMU/

Incoming SMU

20%

0%

80%

H+

No Valid CCTV/ Foto timestamp

2x24 Jam

Origin & Destinasi

0utgoing SMU/

Incoming SMU

20%

0%

80%

H+

Valid CCTV/ Foto timestamp

2x24 Jam

Origin

0utgoing SMU/

Incoming SMU

20%

0%

80%

H+

Valid CCTV/ Foto timestamp

2x24 Jam

Destinasi

0utgoing SMU/

Incoming SMU

20%

80%

0%

Note :

SLA 2 x 24 Jam history terakhir by system H0 : 24 jam pertama

H+ : 1 x 24 jam

Check Status Staff/Kurir Aktif atau Resign di Coresys untuk Pembebanan

 

Buka aplikasi Coresys check status Staff/Kurir Aktif atau Resign.

Jika statusnya NON ACTIVE, berarti karyawan tersebut sudah resign.

Untuk karyawan yang sudah resign, cabang harus melakukan tindakan berikut:

  • Memberikan Nama Pengganti atau Mengurus BAP Sisa Gaji, Jika tidak ada nama pengganti, cabang harus menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sisa Gaji
  • Mengirimkan Dokumen ke Pihak Terkait
  • Setelah BAP selesai disusun, dokumen tersebut harus dalam format PDF dan sudah ditandatangani oleh pimpinan cabang
  • Kirimkan soft file BAP tersebut ke tim Complaint Resolution

Pembagian klaim yang dibebankan SAP

 

  1. Syarat kelengkapan dan ketentuan barang rusak

Membuka link syarat kelengkapan dan ketentuan barang rusak (Kelengkapan Berkas Claim).

Ada konfirmasi cabang ke team CX dedicated terkait barang rusak, pecah, dll dengan melampirkan bukti screenshoot konfirmasi dari cabang ke team CX dedicated

Pengecheckan selanjutnya, apakah ada bukti informasi barang rusak tersebut ke whatsapp group barang hilang,kurang dan rusak sebagai (bukti pendukung).

Sesuaikan tanggal incoming pada Coresys dengan estimasi waktu 1x24 jam , jika tidak ada konfirmasi maka tidak dapat diclaim ke SAP

BA Kronologis barang rusak diisi yang jelas dan approval ttd pimpinan tertinggi, NOS dan Manager NOS. Bukti foto barang rusak atau link cctv.

Wajib menyertakan nomor comail return to HO di BA dan follow up ke bagian return barang damage claim SAP. Kirimkan soft file BAP tersebut ke tim Complaint Resolution.


2.     Syarat Kelengkapan dan ketentuan barang hilang

Membuka link syarat kelengkapan dan ketentuan barang rusak (Kelengkapan Berkas Claim).

Ada konfirmasi pernyataan cabang barang hilang dengan melampirkan bukti screenshoot konfirmasi cabang ke team CX dedicated, contoh : Hilang dirampok begal

Pengecheckan selanjutnya , dikonfirmasi ke penerima apakah benar sudah diterima atau belum. Jika benar belum diterima maka dilanjut proses.

Wajib BA dan surat kepolisian yang resmi menyatakan barang hilang dengan menjelaskan kronologis yang benar dan sesuai

Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti foto kejadian, lokasi, dll.

Approval BA wajib di ttd pimpinan tertinggi cabang, NOS, Manager NOS , GM , dan CEO. Kirimkan soft file BAP tersebut ke tim Complaint Resolution


3.     Syarat Kelengkapan dan ketentuan lainnya

Membuka link syarat kelengkapan dan ketentuan barang rusak (Kelengkapan Berkas Claim).

Jika pada saat investigasi tidak dapat hasil, dan cabang sudah menjalankan sesuai SOP, ada pernyataan bahwa ā€œklaim ke SAP instruksi salesā€, maka hal yang perlu dilengkapi adalah :

    • BA Kronologis diisi yang jelas dan approval ttd pimpinan tertinggi, NOS dan Manager NOS.
    • Bukti Pendukung foto sesuai kronologis
    • Ada surat pernyataan atau lampiran pernyataan sales bahwa benar diclaim SAP.
    • Kirimkan soft file BAP tersebut ke tim Complaint Resolution.

Pengajuan cicilan potongan oleh cabang ke team CX Syarat Kelengkapan dan ketentuan

Membuka link syarat kelengkapan dan ketentuan barang rusak (Kelengkapan Berkas Claim).

Jika pada saat investigasi dan meminta permohonan cicilan, maka cabang wajib mengajukan permohonan cicilan di link yang telah disediakan.

Setelah di approval, berkas di serahkan ke tim Complaint Resolution untuk direvisi dan berkas selanjutnya akan di jalankan ke team payroll.

Cut off batas penyerahan berkas cicilan setiap bulan di tanggal 21. Kirimkan softfile BAP tersebut untuk dinformasikan ke Team CX dedicated.

Pengajuan pengembalian atau pengalihan pembebanan Syarat Kelengkapan dan ketentuan

Membuka link syarat kelengkapan dan ketentuan barang rusak (Kelengkapan Berkas Claim).

Jika terjadi adanya kesalahan proses, pengembalian atau pengalihan pembebanan, maka hal yg perlu dilengkapi. BA Pengembalian atau Pengalihan, beserta lampiran slip gaji atau data penggajian.

Setelah di approval , berkas diserahkan ke Team Complaint Resolution.


8.   Alur Proses





 


Note :

 

Asuransi :

BAP

Surat Permohonan Maaf (No Urut Pembuatan Surat)

Surat Pengajuan Claim dan melampirkan Foto Paket, AWB, dan Invoice Pembelian

Koordinasikan juga dengan Tim Retail asuransi, wajib di konfirmasikan dihari yg sama dengan Tgl POD Retail Meneruskan ke Pihak Asuransi dengan Dokumen Pendukungnya paling lambat 14 hari kerja Pihak Asuransi akan menganalisa dan mencocokkan Dokumen Polis

Jika Tidak Disetujui Pihak Retail bisa melakukan banding

Jika Disetujui Pihak Asuransi akan membayar ke Tim Finance Maks 30 hari setelah disetujui


Non Asuransi :

BAP

Surat Permohonan Maaf (No Urut Pembuatan Surat) Pembuatan Form pembebanan

Input hasilnya ke link list data investigasi Konfirmasi ke tim Complaint Resolution

Arsip berkas pembebanan dilengkapi dan dicomail kirimkan atas nama Bu Hesti/Annisa Hanani , syarat kelengkapan berkas daoat ditemukan di link.

Kirim by email dirangkum dan dijelaskan dibadan email (ditullis no comail di subyek) untuk kerincian fisik comail tersebut akan dipergunakan untuk pengecheckan, dan disesuaikan urutan arsip yg dicomail dengan excel nya.

Pengisian subjek diketik no comail , nama client dan awb nya, untuk mempermudah pencarian AWB

Jika isi email nya terlalu banyak dapat dipecah emailnya ditanggal yang sama , dan diinformasikan juga no comail nya serta urut an arsip ditambahkan catatan ā€œLANJUTAN 2, DSTā€ dari comail tersebut

Email cc ke atasan terkait serta PIC tim Complaint Resolution.



      

         





Faq ID : 23115 26 Feb, 2025 08:07 Ice Wardani Ketentuan Klaim dan Pembebanan Ice Wardani 26 Feb, 2025 08:07

JENIS BARANG YANG DIASURANSIKAN DAN YANG TIDAK DIASURANSIKAN

Jenis Barang/Kargo yang dipertanggungkan/dijamin :

  1. Barang Baru (new brand)
  2. Barang bukan baru (second hand)
  3. Barang berisi Akta Otentik (Sertifikat, Akta-Akta Pertanahan, Akta Nikah/Talak/Rujuk, Akta Kelahiran, Akta Notaris)
  4. Dokumen Berharga (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB/STNK), Voucher, Logam Mulia, Passport, Ijazah, dan dokumen Perbankan/Asuransi)

Jenis Barang/Kargo yang dikecualikan/tidak dijamin antara lain :

  1. Barang yang mudah meledak, menyala atau terbakar
  2. Barang-barang yang sifatnya dapat mengotori/merusak kiriman paket lain dan atau membahayakan orang
  3. Uang Tunai, Surat Berharga (Deposito, Cek/Bilyet Giro, Wesel, Surat Saham & sejenisnya)
  4. Narkotika dan sejenisnya serta obat-obatan terlarang
  5. Binatang dan tumbuhan
  6. Barang-barang cetakan/rekaman porno atau yang berisi melanggar kesusilaan
  7. Barang-barang cetakan/rekaman yang isinya dapat mengganggu keamanan dan kestabilan nasional
  8. Barang pecah belah dan perhiasan
  9. Senjata api
  10. Container (sebagai Cargo)/Packing/Ongkos kirim Cargo
  11. Livestock (ternak) dan Bloodstock
  12. Barang-barang Seni Budaya dan barang pindahan rumah

 KONDISI YANG TIDAK DIJAMIN

  • Pengecualian Umum : Perang, Sabotasi, Radioaktif, Sifat barang itu sendiri : Aus, susut
  • Ketidaklayakan alat angkut : Maksimal umur kapak 35 tahun apabila menggunakan vendor laut
  • Kemasan yang tidak baik: Kemasan tidak layak, kesalahan pengepakan atau penempatan yang kurang benar
  • Kerugian akibat tertundanya kedatangan walaupun disebutkan resiko-resiko yang dijamin oleh polis
  • Perbuatan jahat dari tertanggung


JENIS BARANG YANG DIPERTANGGUNGKAN/DIJAMIN ASURANSI

1. Barang baru (new brand) 2. Barang bukan baru (second hand)

  1. Barang berisi Akta Otentik :

- STNK Mobil & STNK Motor

- Piagam       

- BPKB Mobil & BPKB Motor

- Kartu Keluarga

- Mutasi Kendaraan

- Akta Jual Beli

- Kier Kendaraan

- Surat Keputusan/SKEP

- Ijazah

- Dokumen Tender

- Passport

- Piagam

- Sertifikat Tanah/Rumah

- Sertifikat (kursus)

- Akta Kelahiran

- Dokumen Kewarganegaraan (SKBRI)

- Dokumen Perbankan

- Dokumen Perusahaan (Akte Pendirian/SIUP/TDP, dll)

- Dokumen Asuransi

- KTP

- SIM

 

  1. Dokumen berharga :
    • Dokumen Notaris
    • Surat Kuasa (Surat Kuasa dari Notaris berbentuk Sertifikat, dll)
    • Sertifikat HGB, Sertifikat Hak Milik
    • Sertifikat Produk/Sertifikat yang dikeluarkan oleh instansi/departemen (ISO, Lisensi, dsb) - Sertifikat Training & Seminar
    • SK Pensiun

Penetapan Harga Barang

PENETAPAN HARGA PERTANGGUNGAN BARANG PT SAP EXPRESS TBK - PT ASURANSI RAMAYANA TBK

 

 

 

No

Barang Berisi Akta Otentik :

Nilai Pertanggungan 

1

Barang Barang Baru : barang baru dari penjualan Toko yang jelas (berlogo)

 

2

Barang Bukan Baru : barang bekas

 

3

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Mobil

Rp                     1.500.000

4

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Motor

Rp                         500.000

5

Mutasi Kendaraan

Rp                         750.000

6

Kier Kendaraan

Rp                         500.000

7

BPKB/Passport/Ijazah: Harga pertanggungan didasarkan pada nilai reprinting BPKB/Passport/Ijazah oleh Institusi Negara yang berwenang

8

Sertifikat Tanah/Rumah ;

Rp                     2.000.000

9

Akta Kelahiran ;

Rp                         200.000

10

Dokumen Perbankan (LC/Bank Garansi) ;

Rp                     1.000.000

11

Dokumen Asuransi ;

Rp                         200.000

12

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Rp                         150.000

13

Surat Izin Mengemudi (SIM) : A/B/B1/B2/C

Rp                         500.000

14

Rapor : SD/SLTP/SLTA ;

Rp                         200.000

15

Kartu Keluarga ;

Rp                         150.000

16

Akta Jual Beli ;

Rp                     1.000.000

17

Surat Keputusan / SKEP ;

Rp                         500.000

18

Dokumen Tender ;

Rp                     2.000.000

19

Piagam ;

Rp                         200.000

20

Sertifikat (kursus) ;

Rp                         500.000

21

Dokumen Kewarganegaraan (SKBRI) ;

Rp                         500.000

22

Dokumen Perusahaan (Akte Pendirian/SIUP/TDP,dll)

Rp                     2.000.000

Penetapan Harga Barang


No

Dokumen dan Surat Berharga Tambahan:

Nilai Pertanggungan 

1

Dokumen Notaris ;

Rp                     2.000.000

2

Surat Kuasa (Contoh: Surat Kuasa dari Notaris berbentuk Sertifikat, dan lain-lain)

Rp                     2.000.000

3

Sertifikat HGB, Sertifikat Hak Milik ;

Rp                     2.000.000

4

Sertifikat Produk/Sertifikat yang dikeluarkan oleh Instansi atau Departemen (ISO, Lisensi dan sebagainya) ;

Rp                     2.000.000

5

Sertifikat Training / Seminar ;

Rp                         500.000

6

SK Pensiun dan SK Pindah Tugas ;

Rp                         500.000

7

Surat Keterangan Pindah (domisili dan sebagainya) ;

Rp                         150.000

8

Akte/Surat Kematian ;

Rp                         200.000

9

Buku Nikah ;

Rp                         500.000

10

Buku Pelaut/Buku Kelautan ;

Rp                         500.000

11

Buku Tabungan/Rekening Koran

Rp                         150.000

12

Kartu Kredit dan ATM ;

Rp                         150.000

13

KTM, KTS dan KTA ;

Rp                         150.000

14

Tiket (Transportasi darat, laut, udara dan hiburan) ;

Rp                         150.000

15

Voucher: Basis harga pertanggungan didasarkan pada nilai nominal yang tercantum didalam voucher ;

16

Logam Mulia: Basis harga pertanggungan didasarkan pada nilai tengah harga jual dan harga beli yang dikeluarkan PT Aneka Tambang sesaat akan dikirim


Note : Nilai pergantian berdasarkan harga penetapan diatas kemudian dikurangi biaya deductable 10% atau minimal Rp 250.000,-


Ketentuan Asuransi

  • Resiko Sendiri/Deductable

10% dari nilai barang/total harga ganti rugi, minimum Rp 250.000,-

  • Tarif Premi Asuransi

0.3% (tergantung dari perjanjian) + Biaya administrasi Rp 2.000,-

  • Pemberitahuan Kerusakan/Kehilangan

Batas waktu pengajuan klaim atas kerusakan/kehilangan barang yaitu 2x24 jam sejak barang diterima oleh penerima, apabila bdapat dilengkapi dengan video unboxing dan atau bukti sejenis lainnya yang menunjukkan adanya kerusakan selambat-lambatnya 7x24 jam sejak barang diterima

Syarat Pengajuan Klaim

Pengajuan klaim lengkap dimaksud harus dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagai berikut:

  • Surat Klaim/Tuntutan oleh TERTANGGUNG
  • Surat jalan dari gudang awal dan tanda terima ditempat tujuan
  • Resi pengiriman dan historis tracking online
  • Kuitansi pembelian atau invoice dan packing list
  • B/L atau AWB (untuk alat angkut kapal atau pesawat)
  • Foto-foto kerusakan awal dan/atau video unboxing
  • Surat tuntutan ganti rugi dan/atau formulir pengajuan klaim oleh Customer
  • Berita acara kerusakan barang atau berita acara kehilangan barang oleh TERTANGGUNG
  • Surat keterangan kepolisian untuk kerugian atas kehilanganSurat keterangan dan Dokumen yang relevan seperti:  Keterangan dari BMKG, Surat KIR dan lain lain (jika diperlukan)


Faq ID : 23078 17 Feb, 2025 13:19 Ice Wardani Ketentuan Klaim dan Pembebanan Ice Wardani 17 Feb, 2025 13:19

1. SYARAT PEMBEBANAN METODE TRANSFER

Alur Pembebanan

  • Setelah proses input dan investigasi selesai, arsip berkas pembebanan dikirim melalui comail atas nama Hesti Nisa Cx HO.

  • Berkas kemudian dikirim melalui email dengan rincian:

    • Subjek email mencantumkan nomor comail, nama klien, dan nomor AWB. Jika ada kasus khusus, mohon tambahkan catatan (contoh: BA SISA GAJI).

    • Email dikirim ke admin.cs@sap-express.com (Ibu Hesti) dan annisa.hanani@sap-express.com (Annisa).

    • Lampiran meliputi: form pembebanan, berita acara (BA), form investigasi, data dalam format Excel, dan nomor rekening klien.

  • Jika ukuran email terlalu besar, berkas dapat dikompresi dalam format RAR.

    Contoh:


SYARAT KELENGKAPAN PEMBERKASAN 

  • Form Pembebanan

  • BAP dan Foto Barang Rusak (wajib dilampirkan, baik yang dibebankan ke SAP atau cabang)

  • Data dalam Format Excel yang memuat nama yang dibebankan dan nomor rekening sesuai template sistem

  • Untuk COD POD Delivered:

    • Pastikan klaim barang rusak atau barang kurang saat diterima oleh Penerima dll.

    • Jika klaim benar, proses dilanjutkan dengan lampiran BA kronologis dan bukti pendukung lainnya.

  • Untuk Non-COD POD Delivered, proses dilanjutkan dengan lampiran BA kronologis dan bukti pendukung lainnya.

  • Semua soft file berkas tersebut dilampirkan dan kirim email sesuai instruksi *(syarat pembebanan metode transfer poin 2)


2. Pembebanan dengan Metode Potong Invoice

Alur Pembebanan


Syarat Kelengkapan Berkas

  • BAP jika dibebankan ke SAPX

  • Bukti Pendukung Lainnya (link foto barang rusak, video unboxing, CCTV, dll.)

  • Semua bukti dapat dijadikan satu file dalam Google Drive.



3. Pembebanan yang Dibebankan ke SAPX

Barang Rusak

  • Bukti konfirmasi dari cabang ke CX Dedicated terkait barang rusak, pecah, dll dengan bukti screenshot konfirmasi.

  • Pengecekan apakah ada bukti informasi barang rusak di grup WhatsApp barang hilang,kurang dan rusak sebagai (bukti pendukung).

  • Cek tanggal incoming pada Coresys dengan estimasi waktu 1x24 jam , jika tidak ada konfirmasi maka tidak dapat diclaim ke SAP

  • BA Kronologis barang rusak diisi yang jelas dan approval ttd pimpinan tertinggi, nos dan manager nos.

  • Bukti foto barang rusak atau link CCTV wajib disertakan.

  • No comail return to HO harus dicantumkan di BA dan dikirim ke bagian return barang damage claim SAPX.

Barang Hilang

  • Ada Konfirmasi barang hilang dari cabang ke CX dengan bukti screenshot (misalnya karena perampokan/begal).

  • Cek apakah barang benar belum diterima oleh Penerima. (Konfirmasi WA ke Penerima) jika benar belum diterima bisa dilanjutkan proses

  • Wajib menyertakan BA dan surat kepolisian resmi dengan menjelaskan kronologi kejadian secara benar dan sesuai

  • Bukti pendukung lainnya (foto kejadian, lokasi, dll.).

  • BA harus disetujui dan ditandatangani oleh pimpinan tertinggi, NOS, Manager NOS, GM, dan CEO.

Permintaan Klaim dari Klien yang Tidak Dapat Disanggah

  • Jika investigasi tidak menemukan hasil dan cabang telah menjalankan SOP dengan benar, serta ada instruksi dari sales untuk klaim ke SAPX, maka diperlukan:

    • BA kronologis yang jelas dan disetujui oleh pimpinan tertinggi, NOS, dan Manager NOS.

    • Bukti foto pendukung sesuai kronologis.

    • Surat pernyataan atau lampiran dari sales yang mengonfirmasi klaim ke SAPX.

Kasus Lainnya

  • Wajib melampirkan BA, foto pendukung, dan tanda tangan approval dari pimpinan tertinggi, NOS, dan Manager NOS.


Faq ID : 22636 23 Dec, 2024 08:46 Ice Wardani Ketentuan Klaim dan Pembebanan Ice Wardani 23 Dec, 2024 08:46

Alur Claim dan Pembebanan (Sesuai SOP.CSR.03)



Alur Pengajuan Asuransi (SOP SOP.RTL.13)


Alur
- Komplain masuk : Cek AWB melalui https://online.coresyssap.com/tracking/focus untuk memastikan berapa hari paket di terima, paket diasuransikan atau tidak
- Melakukan input di Sistem Complaint : Jika Sudah Delivered dan Hilang/rusak pastikan komplain masuk maks 2x24jam setelah diterima disertai dengan Video atau bukti pendukung lainnya setelah itu CX Dedicade lakukan Input Investigasi di
https://complain.coresyssap.com/ dan Input tiket di Capture dan ditujukan ke tim Compalint Resolution sesuai masing-masing tribe
- Melakukan Investigasi : Tim HUB/SUB HUB/Operasional melakukan Investigasi sesuai dengan Isi Investigasi
Menang
Kalah
Asuransi (Sesuai SOP SOP.RTL.13) Non Asuransi (Sesuai SOP.CSR.03)
Jika hasil Invest di nyatakan Menang maka proses Claim tidak dilanjutkan
Hasil Investigasi dinyatakan Menang jika :
- Hasil Investigasi Sudah menjawab Komplaint dari Client
- Tidak ada kesalahan yang di lakukan Oleh Internal Pihak SAPX
- Kesalahan Eksternal (Clinet) contoh : paket sudah di terima sesuai sistem Tetapi Paket/Dokumen terselip sebelum di serahkan ke CH
- Jika hasil Invest di nyatakan Kalah lanjut untuk Pembuatan BAP dan Surat Permohonan Maaf (No Urut Pembuatan Surat (Kilk Disini))
- CX Dedicade Koordinasikan dengan Klient melampirkan Surat Pengajuan Claim dan melampirkan Poto Paket, AWB, dan Invoice Pembelian
- Dan Koordinasikan juga dengan Tim Retail yang menghandle asuransi dengan (Anggie +6285782208062) wajib di konfirmasikan dihari yg sama dengan Tgl POD
- Retail Meneruskan ke Pihak Asuransi dengan Dokumen Pendukungnya paling lambat 14 hari kerja
- Jika Dokumen sudah lengkap Pihak Asuransi akan menganalisa dan mecocokan berupa Polis
- Jika Tidak Disetujui Pihak Retail bisa melakukan banding
- Jika Disetujui Pihak Asuransi akan membayar ke Tim Finance Maks 30 hari setelah disetujui
- Jika hasil Invest di nyatakan Kalah lanjut untuk Pembuatan BAP dan Surat Permohonan Maaf (No Urut Pembuatan Surat (Kilk Disini)
- Pembuatan Form pembebanan
- Input hasilnya ke
https://complain.coresyssap.com/pembebanan_v3/list_data_investigasi
- Setelah terinput konfirmasi ke Tim pembebanan dengan Bu Hesti (085719193731)/Mba Annisa Hanani (083837185775)
- Arsip berkas pembebanan dicomail kirimkan atas nama Bu Hesti/Annisa Hanani
- Setelah itu dikirim by email dirangkup dan dijelaskan dibadan email (ditullis no comail di subyek) untuk kerincian fisik comail tersbut akan dipergunakan untuk pengecekan, dan disesuaikan urutan arsip yg dicomail dengan excel nya , jangan beracak acakan.
- Untuk pengisian subjek diketik no comail , nama client dan awb nya , guna untuk jika ingin mencari arsipan dari awb tersebut
- Jika isi email nya terlalu banyak dapat dipecah emailnya ditanggal yang sama , dan diinformasikan juga no comail nya serta urutan arsip ditambahkan catatan ā€œLANJUTAN 2, DSTā€ dari comail tersebut
- Email cc ke atasan terkait serta Bu hesti dan Mba Annisa Hanani
Investigasi di nyatakan Kalah Jika:
- Hasil Investigasi TIDAK menjawab Komplaint dari Client
- Terjadi kesalahan yang di lakukan Oleh Internal Pihak SAPX contoh : Update Sistem Sukses tetapi CH belum menerima paket
*Note
1. Jika dalam 1 x 24 Jam dari kalah investigasi namun belum ada nama yang diberikan untuk pembebanan, maka akan dikenakan kepada Pimpinan tertinggi baik di First/Mid/Last Mile
2. Apabila claim tidak bisa terselesaikan karena kurangnya nominal sisa gaji, deposit atau pada saat proses cicilan atau karyawan sudah resign, maka kekurangan dari claim/cicilan akan didendakan kepada seluruh karyawan Hub dan Sub Hub
3. Khusus case fraud COD jika tidak dapat diselesaikan pelaku dalam jangka waktu 30 hari dari disukseskannya POD, maka akan berlaku pembebenan sesuai dengan skema pada tabel point 2 tentang pembebanan fraud COD
4. Hub/Sub Hub wajib memonitoring ketat kiriman sejak proses picked-up 25 hari (Jabo dan Jawa), 35 hari (Sumatera, Sulawesi, NTB, Bali dan Kalimantan), 45 hari (Indotim, NTT dan Kepulaiuan). Jika belum dilakukan proses POD atau return to seller. Jika terdapat kerugian maka akan ditanggung oleh pimpinan tertinggi (Leader/Koordinator/Supervisor), Kahub dan tim NOS
5. Pembebanan kepada seluruh karyawan Hub/Sub Hub, Operasional 90% dan Non Operasional 10%. (Kurir dan Driver dikecualikan dari pembebanan)
6. Seluruh note diatas berlaku untuk seluruh ketentuan jenis klaim"

*No 1 (Sesuai SOP.CSR.03) dan No 2 - 6 (Sesuai Surat Keputusan Direksi 003/SK-DIR/X/2024)
Ketentuan Klaim dan Pembebanan (Sesuai Surat Keputusan Direksi 003/SK-DIR/X/2024)
1. KETENTUAN KLAIM DAN PEMBEBANAN ATAS KELALAIAN PROSES
Jenis Klaim *Nilai Klaim (Rp)/% Revenue Level Approval 1 Level Approval 2 Level Approval 3 Syarat Ketentuan Term and Condition
BARANG RUSAK ATAU HILANG (KARTU, DOKUMEN, PAKET) 10 kali Nllai ongkir, Nilai cod/Barang dan Maksimal Rp.1.O0O-000,- Supervisor CX Manager CX BAP, hasil investigasi valid, Nama Pembebanan Ada Pelanggaran SOP oleh PIC Leader: 60% Pelaku, 25% PIC, 15% Kepala Cabang

Tidak Ada Pelanggaran SOP oleh PIC Leader:
100% Pelaku

Batas CH/Client Claim Barang Rusak Maksimal 2x24 Jam Dari Penerima
DENDA OVER SLA ATAU TIDAK ACHIEVE KPI
< Rp. 10.000.000 / 10% Revenue Supervisor CX Manager CX VP CX
Nama Pembebanan
Based on Kesalahan Pada Saat Proses Apa
> Rp. 10.000.000 / 10% Revenue Manager CX VP CX Finance Director/ President Director
DENDA KETERLAMBATAN REPORT
< Rp. 500.000 Supervisor CX Manager CX -
> Rp. 500.000 Manager CX VP CX -
DENDA RETURN ABUSED
< Rp. 1.000.000 Supervisor CX Manager CX -
> Rp. 1.000.000 Manager CX VP CX -
2. KETENTUAN KLAIM DAN PEMBEBANAN ATAS TINDAKAN FRAUD
Jenis Klaim *Nilai Klaim (Rp)/% Revenue Level Approval 1 Level Approval 2 Level Approval 3 Syarat Kelengkapan Term and Condition
DENDA FAKE POD DAN KALAH INVESTIGASI Rp. 100.000, atau sesuai Ketentuan Client Supervisor CX Manager CX Nama Pembebanan Pembebanan pada Kurir
PEMBEBANAN FRAUD COD Seluruh nominal nilai fraud COD Manager Finance Finance Director President Director Pembebanan, Surat Penjamin, Penahan Asset (Jika Ada) Apabila pelaku dapat menyelesaikan, maka akan menjadi tanggungan 100% oleh pelaku

Apabila pelaku tidak bisa menyelesaikan, maka tanggungan akan dibebankan kepada seluruh karyawan Hub/Sub Hub

Apabila asset yang dijaminkan tidak bisa digunakan karena tidak bisa dijual/diuangkan, maka akan dibebankan kepada seluruh karyawan Hub/Sub Hub
3. KETENTUAN KLAIM DAN PEMBEBANAN ATAS BARANG YANG DIASURANSIKAN
Jenis Claim *Nilai Klaim (Rp)/% Revenue Level Approval 1 Level Approval 2 Level Approval 3 Syarat Kelengkapan Prosedur
DENDA CLAIM YANG DI ASURANSIKAN Nilai Claim Biaya Pembuatan Ulang, Maksimal Rp. 2.000.000,- Supervisor CX Manager CX - BAP, hasil investigasi valid, Nama Pembebanan 1. Realisasi Claim Maksimal 90% Dari Nilai Barang
2. Batas CH/Client Claim Barang Rusak Maximal 2 x 24 Jam Dari Diterima
Nilai Claim
STNK Mobil : Rp 1.500.000
STNK Motor : Rp 500.000
Mutasi Kendaraan : Rp 750.000
Kier Kendaraan : Rp 500.000
BPKB/Passport/Ijazah : Harga pertanggungan didasarkan pada nilai reprinting BPKB/Passport/Ijazah oleh Institusi Negara yang berwenang
Sertifikat Tanah/Rumah : Rp 2.000.000
Akta Kelahiran : Rp 200.000
Dokumen Perbankan (LC/Bank Garansi) : Rp 1.000.000
Dokumen Asuransi : Rp 200.000
Kartu Tanda Penduduk (KTP) : Rp150.000
Surat Izin Mengemudi (SIM) : A/B/B1/B2/C Rp 500.000
Rapor SD/SLTP/SLTA : Rp 200.000
Kartu Keluarga : Rp 150.000
Akta Jual Beli : Rp 1.000.000
Surat Keputusan / SKEP : Rp 500.000
Dokumen Tender : Rp 2.000.000
Piagam : Rp 200.000
Sertifikat (kursus) : Rp500.000
Dokumen Kewarganegaraan (SKBRI) : Rp 500.000
Dokumen Perusahaan (Akte Pendirian/SIUP/TDP,dll) : Rp 2.000.000
Kartu Kredit : Rp 500.000
Semua Jenis Pengiriman dari Bank SCB Rp 3.000.000 (Hilang), Salah POD Rp 1.000.000
Pembagian Claim Jika Terjadi Paket Hilang/Kurang Koli dari Pengiriman Outging (Sesuai INTERNAL MEMO diterbitkan pada 5 April 2023)
Lapor Bukti SLA Cabang Status SAP Origin Destinasi
H0 Valid CCTV/ Foto timestamp 2x24 Jam Origin & Destinasi 0utgoing 20% 40% 40%
H0 No Valid CCTV/ Foto timestamp 2x24 Jam Origin & Destinasi 0utgoing 20% 40% 40%
H0 Valid CCTV/ Foto timestamp 2x24 Jam Origin 0utgoing 20% 0% 80%
H0 Valid CCTV/ Foto timestamp 2x24 Jam Destinasi 0utgoing 20% 80% 0%
H+ Valid CCTV/ Foto timestamp 2x24 Jam Origin & Destinasi 0utgoing 20% 0% 80%
H+ No Valid CCTV/ Foto timestamp 2x24 Jam Origin & Destinasi 0utgoing 20% 0% 80%
H+ Valid CCTV/ Foto timestamp 2x24 Jam Origin 0utgoing 20% 0% 80%
H+ Valid CCTV/ Foto timestamp 2x24 Jam Destinasi 0utgoing 20% 80% 0%

Diterbitkan Tgl 20 Desember 2024

Faq ID : 22529 28 Nov, 2024 13:40 Ice Wardani Ketentuan Klaim dan Pembebanan

SURAT KEPUTUSAN DIREKSI

006/SK-DIR/XI/2024


Kepada : Direktur/General Manager/Manager/Supervisor

Dari : Presiden Direktur

Tembusan : Arsip

Perihal : Asuransi Tidak Mengcover Pengiriman Barang Bekas.

Tanggal : 19 November 2024

Dengan Hormat,

Kami memberitahukan bahwa Surat Keputusan Direksi dengan nomor 006/SK- DIR/X1/2024 Perihal Asuransi PT Satria Antaran Prima Tbk, bahwa dengan ini kami sampaikan terkait pengiriman barang yang berkaitan dengan barang bekas tidak dapat di cover oleh pihak Asuransi yang bekerja sama dengan PT Satria Antaran Prima Tbk

Demikian Surat Keputusan Direksi ini dikeluarkan untuk dilaksanakan efektif sejak ditandatangani. Apabila di kemudian hari didapatkan adanya kekurangan atau kekeliruan dalam Surat Keputusan Direksi ini maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.


PT Satria Antaran Prima Tbk.

Jakarta, 19 November 2024


Faq ID : 22415 06 Nov, 2024 15:12 Ice Wardani Ketentuan Klaim dan Pembebanan

INTERNAL MEMO

Tanggal            : 5 April 2023

Ditujukan         : CS, NOS, Operational Pusat dan Kantor Cabang Selindo

Hal                   : Ketentuan Claim Barang Kurang Koli

All Departemen Operational SAP,

Bersama ini diinformasikan ketentuan Pembebanan Claim untuk Barang Kurang Koli sebagai berikut;

Lapor

Bukti

SLA

Cabang

Status

SAP

Origin

Destinasi

H0

Valid CCTV/ Foto timestamp

2x24 Jam

Origin & Destinasi

0utgoing

20%

40%

40%

H0

No Valid CCTV/ Foto timestamp

2x24 Jam

Origin & Destinasi

0utgoing

20%

40%

40%

H0

Valid CCTV/ Foto timestamp

2x24 Jam

Origin

0utgoing

20%

0%

80%

H0

Valid CCTV/ Foto timestamp

2x24 Jam

Destinasi

0utgoing

20%

80%

0%

H+

Valid CCTV/ Foto timestamp

2x24 Jam

Origin & Destinasi

0utgoing

20%

0%

80%

H+

No Valid CCTV/ Foto timestamp

2x24 Jam

Origin & Destinasi

0utgoing

20%

0%

80%

H+

Valid CCTV/ Foto timestamp

2x24 Jam

Origin

0utgoing

20%

0%

80%

H+

Valid CCTV/ Foto timestamp

2x24 Jam

Destinasi

0utgoing

20%

80%

0%

 

Mohon kerjasama semua pihak terkait untuk menjalankan ketentuan Pembebanan Claim ini sebagaimana yang telah ditentukan.


Faq ID : 22414 06 Nov, 2024 12:36 Ice Wardani Ketentuan Klaim dan Pembebanan

Surat Keputusan Direksi

Nomor: 003/SK-DIR/X/2024

 

Kepada: Pimpinan NOS/COD/CX/HUB

Dari: Presiden Direktur

Tembusan: Arsip

Perihal: Ketentuan Klaim dan Pembebanan

Tanggal: 25 Oktober 2024

Dengan hormat,
Dalam rangka penentuan klasifikasijenis klaim dan ketentuan proses pembebanan, maka dengan ini kamisampaikan ketentuan klaim dan pembebanan. sebagai berikut:

  1. KETENTUAN KLAIM DAN PEMBEBANAN ATAS KELALAIAN PROSES

Jenis Klaim

*Nilai Klaim (Rp)/% Revenue

Level Approval 1

Level Approval 2

Level Approval 3

Syarat Ketentuan

Term and Condition

BARANG RUSAK ATAU HILANG (KARTU, DOKUMEN, PAKET)

10 kali Nllai ontklr, Nilai coo/Barang dan Maksimal Rp.1.O0O-000,-

Supervisor CX

Manager CX

 

BAP, hasil investigasi valid, Nama Pembebanan

Ada Pelanggaran SOP oleh PIC Leader: 60% Pelaku, 25% PIC, 15% Kepala Cabang

 

Tidak Ada Pelanggaran SOP oleh PIC Leader:

100% Pelaku

 

Batas CH/Client Claim Barang Rusak Maksimal 2x24 Jam Dari Penerima

DENDA OVER SLA ATAU TIDAK ACHIEVE KPI

< Rp. 10.000.000 / 10% Revenue

Supervisor CX

Manager CX

VP CX

Nama Pembebanan

Based on Kesalahan Pada Saat Proses Apa

> Rp. 10.000.000 / 10% Revenue

Manager CX

VP CX

Finance Director/ President Director

DENDA KETERLAMBATAN REPORT

< Rp. 500.000

Supervisor CX

Manager CX

-

> Rp. 500.000

Manager CX

VP CX

-

DENDA RETURN ABUSED

< Rp. 1.000.000

Supervisor CX

Manager CX

-

> Rp. 1.000.000

Manager CX

VP CX

-

2.     KETENTUAN KLAIM DAN PEMBEBANAN ATAS TINDAKAN FRAUD

Jenis Klaim

*Nilai Klaim (Rp)/% Revenue

Level Approval 1

Level Approval 2

Level Approval 3

Syarat Kelengkapan

Term and Condition

DENDA FAKE POD DAN KALAH INVESTIGASI

Rp. 100.000, atau sesuai Ketentuan Client

Supervisor CX

Manager CX

 

Nama Pembebanan

Pembebanan pada Kurir

PEMBEBANAN FRAUD COD

Seluruh nominal nilai fraud COD

Manager Finance

Finance Director

President Director

Pembebanan, Surat Penjamin, Penahan Asset (Jika Ada)

Apabila pelaku dapat menyelesaikan, maka akan menjadi tanggungan 100% oleh pelaku

 

Apabila pelaku tidak bisa menyelesaikan, maka tanggungan akan dibebankan kepada seluruh karyawan Hub/Sub Hub

 

Apabila asset yang dijaminkan tidak bisa digunakan karena tidak bisa dijual/diuangkan, maka akan dibebankan kepada seluruh karyawan Hub/Sub Hub

3.     KETENTUAN KLAIM DAN PEMBEBANAN ATAS BARANG YANG DIASURANSIKAN

Jenis Claim

*Nilai Klaim (Rp)/% Revenue

Level Approval 1

Level Approval 2

Level Approval 3

Syarat Kelengkapan

Prosedur

DENDA CLAIM YANG DI ASURANSIKAN

Nilai Claim Biaya Pembuatan Ulang, Maksimal Rp. 2.000.000,-

Supervisor CX

Manager CX

-

BAP, hasil investigasi valid, Nama Pembebanan

Penggantian maksimal 90% dari nilai barang

 

Note:

  • Apabila claim tidak bisa ter-selesaikan karena kurangnya nominal sisa gaji, deposit atau pada saat proses cicilan atau karyawan sudah resign, maka kekurangan dari claim/cicilan akan didendakan kepada seluruh karyawan Hub dan Sub Hub
  • Khusus case fraud COD jika tidak dapat diselesaikan pelaku dalam jangka waktu 30 hari dari disukseskannya POD, maka akan berlaku pembebenan sesuai dengan skema pada tabel point 2 tentang pembebanan fraud COD
  • Hub/Sub Hub wajib memonitoring ketat kiriman sejak proses picked-up 25 hari (Jabo dan Jawa), 35 hari (Sumatera, Sulawesi, NTB, Bali dan Kalimantan), 45 hari (Indotim, NTT dan Kepulaiuan). Jika belum dilakukan proses POD atau return to seller. Jika terdapat kerugian maka akan ditanggung oleh pimpinan tertinggi (Leader/Koordinator/Supervisor), Kahub dan tim NOS
  • Pembebanan kepada seluruh karyawan Hub/Sub Hub, Operasional 90% dan Non Operasional 10%. (Kurir dan Driver dikecualikan dari pembebanan)
  • Seluruh note diatas berlaku untuk seluruh ketentuan jenis klaim